Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wijanto usai menanggapi paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Parlementaria usai agenda Rapat Kerja Banggar, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wijanto menilai Outlook Postur APBN 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan, yang mana Pendapatan Negara, Belanja Negara, maupun defisit seluruhnya diproyeksikan melampaui asumsi awal Undang-Undang APBN, tidak memerlukan koreksi lewat APBN Perubahan (APBN-P), karena pemerintah dinilai masih mampu mengendalikan defisit dan mendorong sisi penerimaan.
"Saya kira di anggaran 2026 tidak ada satu penambahan atau anggaran perubahan, karena kita masih berjalan di mana kita masih bisa menekan angka defisit kita, dan kita masih bisa mendorong penerimaan kita, karena penerimaan kita ini perkembangannya juga sudah cukup bagus," kata Wihadi saat menanggapi paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Parlementaria usai agenda Rapat Kerja Banggar, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia pun menyampaikan bahwa kunci menjaga postur APBN tetap sehat bukan pada penambahan anggaran, melainkan efisiensi. "Kuncinya adalah kita memang melihat anggaran ini harus dilakukan diefisiensikan, dan kita juga mendorong untuk penerimaan itu lebih baik lagi. Kita juga bisa memanfaatkan semua anggaran penerimaan kita, dan program-program tetap berjalan," ujarnya.
Sesuai paparan resmi Menteri Keuangan, Outlook Postur APBN 2026 memproyeksikan Pendapatan Negara Rp3.208,1 triliun atau 101,7 persen dari target APBN, dengan rincian Pajak Rp2.310,8 triliun (98,0%), Kepabeanan dan Cukai Rp320,6 triliun (95,4%), serta PNBP Rp575,1 triliun (125,2%). Di sisi belanja, Belanja Negara diproyeksikan Rp3.942,4 triliun atau 102,6 persen dari pagu, terdiri dari Belanja K/L Rp1.630,4 triliun untuk mendukung program prioritas pembangunan, Belanja Non-K/L Rp1.615,1 triliun untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat, serta Transfer ke Daerah Rp696,9 triliun.
Pemerintah turut mengalokasikan tambahan belanja Rp132 triliun khusus untuk pembayaran kewajiban subsidi dan kompensasi energi. Adapun Defisit Anggaran diproyeksikan Rp734,3 triliun atau 2,85 persen PDB dengan Pembiayaan Anggaran pada besaran yang sama. Dalam kesimpulan paparannya, Menteri Keuangan menyebut defisit tersebut masih terkendali dalam batas aman untuk menjaga kredibilitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. (Ndy/um)