
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026). |Foto : Aron/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai harus diikuti dengan penguatan sistem pemasyarakatan, khususnya melalui peningkatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2027 perlu memberi perhatian lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai ujung tombak implementasi sistem peradilan pidana modern.
Hal itu disampaikan Rieke dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP yang baru akan memperluas peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta penerapan alternatif pemidanaan.
Oleh karena itu, kebijakan anggaran tidak cukup hanya difokuskan pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), tetapi juga harus memperkuat kapasitas Bapas. “Implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memperbesar peran pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, dan alternatif pemidanaan. Karena itu, penguatan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada lapas dan rutan, tetapi juga Balai Pemasyarakatan sebagai ujung tombak sistem pemasyarakatan modern,” ujar Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria pada Kamis (18/6/2026).
Selain mendorong penguatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rieke juga mengusulkan agar pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan di lapas, rutan, dan Bapas. Pasalnya, langkah tersebut perlu diiringi dengan penguatan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas agar layanan kesehatan bagi warga binaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam aspek regulasi, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong percepatan harmonisasi aturan sebagai tindak lanjut implementasi KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat integrasi data, pengawasan orang asing, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus meminimalkan celah korupsi dalam tata kelola keimigrasian.
Di sisi lain, ia juga menilai pemerintah perlu segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rehabilitasi Pasca Putusan Pidana Narkotika sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan overcrowding di lapas. Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat pendekatan rehabilitatif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi narapidana.
Di samping itu, Rieke mendorong penataan kebijakan tunjangan risiko bagi sumber daya manusia pemasyarakatan dan keimigrasian berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, beban kerja, tanggung jawab jabatan, ancaman keamanan, serta kondisi geografis wilayah penugasan. Maka dari itu, ia juga menekankan pentingnya afirmasi bagi petugas yang bertugas di wilayah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan kerja dengan tingkat risiko tinggi.
Melalui berbagai usulan tersebut, dirinya bersama Komisi XIII DPR menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada peningkatan kapasitas lapas dan rutan, tetapi juga pada penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan melalui Bapas. Baginya, langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan implementasi KUHP dan KUHAP yang lebih berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan keadilan restoratif. (uc/um)