1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai harus diikuti dengan penguatan sistem pemasyarakatan, khususnya melalui peningkatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai penguatan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun Anggaran 2027 perlu memberi perhatian lebih besar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai ujung tombak implementasi sistem peradilan pidana modern.