
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, saat memimpin Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kemenimipas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Meski mengapresiasi capaian realisasi anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian tersebut, Pihaknya menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis data secara real-time.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, yang memimpin Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kemenimipas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026) lalu, menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI menerima laporan keuangan Kemenimipas sekaligus mengapresiasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2025.
"Komisi XIII DPR RI menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mengapresiasi capaian realisasi anggaran tersebut," ujar Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebagai informasi, Kemenimipas merealisasikan anggaran sebesar Rp17,94 triliun atau 95,11 persen dari total pagu anggaran. Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melampaui target. Dari target Rp6,57 triliun, Kemenimipas membukukan PNBP sebesar Rp10,49 triliun atau mencapai 159,71 persen dari target yang ditetapkan.
Meski demikian, Willy menegaskan bahwa capaian keuangan tersebut harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, baik di bidang pemasyarakatan maupun keimigrasian. Di sektor pemasyarakatan, Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan sistem pemantauan kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan melalui dashboard yang terintegrasi.
"Kami mendesak untuk melakukan peningkatan dan mengoptimalkan Dashboard Sistem Database Pemasyarakatan sebagai instrumen monitoring dan pengawasan secara real-time terhadap kondisi seluruh Lapas dan Rutan agar terintegrasi langsung sampai ke tingkat pusat," tegasnya.
Sementara itu, pada sektor keimigrasian, Komisi XIII juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sistem basis data yang mampu menyajikan informasi secara real-time guna mendukung pengawasan lalu lintas orang dan menjaga kedaulatan negara.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi harus meningkatkan dan mengoptimalkan Dashboard Sistem Database Imigrasi yang terintegrasi secara real-time, sehingga mampu menyajikan data lalu lintas keluar dan masuk WNI dan WNA, jumlah WNA yang beredar di wilayah Indonesia, jumlah WNI yang berada di luar negeri, jumlah paspor yang diterbitkan dan masih berlaku, serta data keimigrasian strategis lainnya," pungkas Willy. (um)