
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak hanya diarahkan untuk tidak hanya memperkuat integrasi data nasional. Namun, harus juga memastikan setiap proses pengelolaan data dibangun dengan sistem perlindungan yang kuat sejak tahap perancangan.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar integrasi data antarlembaga tidak justru membuka celah kebocoran maupun penyalahgunaan data.
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan keamanan menjadi prinsip utama yang harus melekat dalam keseluruhan tata kelola Satu Data Indonesia. Karena itu, setiap instansi yang berperan sebagai pengumpul maupun pengguna data wajib membangun sistem yang telah memperhitungkan aspek keamanan sejak awal.
"Semua hal yang berkaitan dengan Satu Data Indonesia, apakah dia pengumpul informasi data maupun dia pemanfaat, dia harus sejak awal harus sudah memperhitungkan keamanan," ujar Ledia saat diwawancaraiParlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, prinsip keamanan tersebut tidak berhenti pada tahap pembangunan sistem, tetapi diterapkan sepanjang siklus pengelolaan data. Setelah data dihimpun, akan dilakukan klasifikasi untuk menentukan jenis data yang dapat dibuka kepada publik maupun yang harus tetap dilindungi.
"Dalam prosesnya juga harus memperhatikan keamanan. Kemudian setelah data dikumpulkan ada klasifikasi data. Data terbuka, data tertutup itu ditetapkan oleh BSDI," jelas Legislator Fraksi PKS itu.
Ledia menerangkan klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam penerapan interoperabilitas antarlembaga pemerintah. Melalui mekanisme itu, data dapat dimanfaatkan bersama tanpa harus mengulang proses pengumpulan, tetapi tetap memperhatikan batasan akses sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.
"Misalnya data BPS bisa diambil oleh kementerian, hanya yang data terbuka, bukan yang data tertutup. Jadi dari klasifikasi itu sudah ditentukan," katanya.
Ia menambahkan, interoperabilitas menjadi salah satu pembaruan penting yang sedang dirumuskan Baleg. Selama ini, integrasi data antarlembaga kerap terkendala karena masing-masing instansi menggunakan sistem yang berbeda sehingga data sulit dipertukarkan.
Selain mengatur mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan data, Baleg juga tengah menyusun pengaturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tata kelola data. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pihak yang mengumpulkan maupun memanfaatkan data di luar ketentuan yang ditetapkan.
"Kalau yang pidana tentu hukum pidana. Kalau yang perdata ada beberapa tahapan sanksinya, terutama baik yang dilakukan oleh pengumpul data maupun oleh pemanfaat data," ujarnya.
Ledia berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola data nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data oleh negara. (fa/rdn)