E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg DPR: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

Diterbitkan
Selasa, 3 Feb 2026 11.47 WIB
Bagikan:
Baleg DPR: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan bertukar cinderamata usai Audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto : Aurel/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru dinilai harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi dalam melakukan advokasi. Ia menegaskan, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

Menurutnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi tersebut penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,” ujar Bob Hasan dalam Audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa perlindungan guru tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perlindungan guru melekat pada pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni kegiatan mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. Dalam konteks tersebut, tanggung jawab hukum dan kewenangan profesional berada pada guru.

Ia menegaskan, pemahaman atas ketentuan ini penting agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesional.

“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab
Dorong Efektivitas Program Pertanian, Peran Penyuluh Dinilai Harus Diperkuat
Industri dan Pembangunan
Dorong Efektivitas Program Pertanian, Peran Penyuluh Dinilai Harus Diperkuat
Peran Guru BK Perlu Diperkuat Guna Cegah Perundungan di Sekolah
Kesejahteraan Rakyat
Peran Guru BK Perlu Diperkuat Guna Cegah Perundungan di Sekolah
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Judi Online Marak, Andi Amar Tekankan Intervensi Situs dan Aplikasi

Selanjutnya

Sosialisasi di Jawa Barat, Baleg DPR RI Buka Ruang Aspirasi Publik Bahas RUU Prioritas 2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h