
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat mengemukakan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan jajaran, di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai besarnya kontribusi dunia usaha terhadap perekonomian nasional menjadi alasan kuat untuk memperkuat peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Menurutnya, dunia usaha memiliki kontribusi sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekaligus menjadi penentu penting bagi masa depan perekonomian nasional.
"Kalau melihat dari sisi ekonomi tentu kita bisa melihat 92,5 persen PDB Indonesia itu disumbang oleh dunia usaha. Ini menentukan sekali terhadap masa depan Indonesia,” ujar Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan jajaran, di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Herman mengatakan besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa dunia usaha tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, menurutnya, revisi UU Kadin harus mampu memperkuat kapasitas Kadin dalam mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia ini butuh lapangan pekerjaan, kita butuh pekerjaan-pekerjaan yang tentu ini bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, butuh UMKM naik kelas. Ini menjadi perspektif terhadap revisi undang-undang ini yang menurut saya ini adalah idealismenya Kadin,” katanya.
Herman menilai angka kontribusi dunia usaha terhadap PDB tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya ruang yang dapat diisi Kadin dalam menggerakkan perekonomian nasional. Kadin, menurutnya, tidak hanya perlu berfungsi sebagai wadah organisasi dunia usaha, tetapi juga harus mampu menjadi kekuatan strategis yang menghubungkan pelaku usaha dengan kebijakan pembangunan pemerintah.
“92,5 persen itu besar sekali. Kalau didorong semakin besar, ya pasti akan sangat besar,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar revisi UU Kadin tidak berhenti pada penguatan kelembagaan secara umum. Menurut Herman, regulasi tersebut harus mampu mengatur secara lebih rinci bagaimana Kadin dapat berkontribusi terhadap sektor-sektor ekonomi yang menjadi penopang PDB, mulai dari perdagangan, industri manufaktur, pertanian, hingga kelautan dan perikanan.
“Menurut saya, ajang hari ini semestinya kita menggali penuh dari Kadin, bukan hanya secara umum. Secara umum belum bicara secara khusus bagaimana perdagangan, masalah di bidang perdagangan ini apa sekarang. Masalah di bidang industri manufaktur apa, di sektor kelautan perikanan apa, sektor pertanian misalnya,” jelasnya.
Ia menilai pembahasan tersebut penting karena besarnya kontribusi dunia usaha terhadap PDB harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menghilangkan berbagai hambatan bagi pelaku usaha. Terlebih, dunia usaha menghadapi perubahan ekonomi yang sangat cepat akibat dinamika global, perkembangan teknologi, hingga perubahan orientasi pasar internasional.
Menurut Herman, revisi UU Kadin juga harus diselaraskan dengan berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan dunia usaha. Ia mencontohkan regulasi mengenai BUMN, investasi, dan persaingan usaha yang semestinya berjalan berdampingan dengan regulasi Kadin. “Kadin dengan undang-undang investasi harusnya berdampingan, karena inilah pahlawan-pahlawan fiskal kita, APBN kita naik, para pengusaha ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pelibatan Kadin dalam berbagai program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengembangan dunia usaha. Ia mencontohkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menurutnya perlu disinergikan dengan peran Kadin.
“Sekarang ada program KDMP, bagaimana hubungan Kadin terhadap KDMP? Kan tidak bisa nanti bertabrakan. Di sisi lain pemerintah punya keinginan KDMP sebagai motor penggerak ekonomi desa, namun di sisi lain punya kepentingan lain membangun dunia usaha yang non-government. Ini bagaimana sinkronisasinya. Ini jauh lebih penting,” katanya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan minimnya pelibatan Kadin dalam pelaksanaan program pemberdayaan usaha di daerah. Padahal, menurutnya, Kadin memiliki pengetahuan mengenai potensi dan karakteristik dunia usaha di masing-masing daerah. “Saya ke daerah-daerah ternyata Kadin juga tidak dilibatkan. Padahal yang tahu jenis usaha yang bagus, yang baik ada di Kadin,” ungkapnya.
Karena itu, Herman berharap revisi UU Kadin dapat menjadi momentum untuk menempatkan Kadin secara lebih strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan kontribusi dunia usaha yang mencapai 92,5 persen terhadap PDB, ia menilai penguatan Kadin harus diarahkan agar organisasi tersebut mampu semakin efektif mendorong investasi, ekspor, pengembangan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia. “Memang layak undang-undang ini untuk segera direvisi,” pungkasnya. (ayu/aha)