
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie beserta jajaran.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Kadin sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah.
“Agenda rapat dengan pendapat umum hari ini menerima masukan terhadap penyelesaian naskah akademik dan draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri,” ujar Adisatrya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie beserta jajaran, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Kadin memiliki posisi strategis sebagai wadah representasi dunia usaha sekaligus jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Namun, Adisatrya menilai UU Kadin yang telah berusia hampir empat dekade perlu diperbarui karena kondisi perekonomian telah mengalami perubahan fundamental. Globalisasi, digitalisasi, perkembangan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), serta semakin terintegrasinya pasar nasional dengan rantai pasok global menuntut Kadin memiliki peran dan kapasitas yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut, pembaruan Undang-Undang Kadin sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran Kadin dalam meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, Kadin ke depan perlu memiliki peran yang lebih kuat dalam mendorong transformasi digital, memperluas akses pembiayaan dan pasar, meningkatkan kapasitas serta daya saing UMKM, hingga membantu dunia usaha Indonesia masuk ke rantai nilai dan pasar global.
“Kadin juga perlu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan masukan terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan nyata dunia usaha,” lanjutnya.
Adisatrya menekankan, revisi UU Kadin tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan.
“Pada akhirnya, revisi Undang-Undang Kadin tidak boleh sekadar memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan, tetapi harus menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adisatrya menyampaikan harapan Komisi VI DPR RI agar Kadin mampu menjadi rumah besar bagi dunia usaha Indonesia. Kadin diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pelaku usaha besar dengan UMKM, sekaligus menghubungkan potensi ekonomi daerah dan nasional.
“Komisi VI DPR RI berharap Kadin mampu menjadi rumah besar dunia usaha Indonesia yang mempertemukan kepentingan usaha besar dan UMKM, menghubungkan potensi ekonomi daerah dan nasional, serta membawa dunia usaha Indonesia tumbuh naik kelas dan semakin kompetitif di pasar global,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adisatrya juga menjelaskan kronologi penyusunan RUU Kadin. Ia menyebut proses pembahasan telah dimulai sejak 2025 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada September 2025.
Pada akhir 2025, Badan Keahlian DPR RI mulai mengundang sejumlah pakar, akademisi, serta asosiasi untuk memberikan masukan dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Kadin. Penyusunan tersebut pada awalnya dilakukan di Badan Legislasi DPR RI dan kemudian berkembang pada 2026.
“Di awal bulan Agustus yang lalu, di rapat Bamus diputuskan bahwa penyusunan untuk naskah akademik dan RUU Kadin ini akan disusun di Komisi VI,” jelas Adisatrya.
Ia menegaskan, Komisi VI DPR RI tidak meneruskan proses yang sebelumnya telah dilakukan di Baleg. Komisi VI memilih memulai kembali penyusunan dari awal dengan membuka ruang partisipasi publik secara bermakna atau meaningful public participation.
“Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan ini kita mulai dari awal, jadi Panja Komisi VI bukan meneruskan apa yang sudah diawali di Badan Legislasi. Kita masuk dalam tahap partisipasi publik, meaningful public participation, di mana kami akan mengundang para stakeholder untuk mendapat masukan untuk penyusunan naskah akademik dan draft RUU Kadin ini,” terangnya.
Adisatrya mengatakan, Kadin menjadi salah satu pihak pertama yang diundang dalam proses tersebut. Kehadiran Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie beserta jajaran diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan dan pandangan dunia usaha terhadap rancangan regulasi yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI.
“Yang pertama kami undang tentu Kadin sendiri, Pak Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan jajaran. Kami berharap dapat masukan dan penjelasan dari Kadin apa yang diinginkan Kadin dan pandangan Kadin terhadap draft RUU yang sudah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI, supaya nantinya bisa kita perbaiki dan lebih berkualitas lagi,” pungkasnya. (ayu/aha)