E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|RUU Masyarakat Adat|Potensi Lokal|Kesehatan|layanan kesehatan|sekolah|Tenaga Kesehatan|Senjata Api|Temuan Senjata Api|Yurizal|Komisi XIII|Komisi IX|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|RUU Masyarakat Adat|Potensi Lokal|Kesehatan|layanan kesehatan|sekolah|Tenaga Kesehatan|Senjata Api|Temuan Senjata Api|Yurizal|Komisi XIII|Komisi IX|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|RUU Masyarakat Adat|Potensi Lokal|Kesehatan|layanan kesehatan|sekolah|Tenaga Kesehatan|Senjata Api|Temuan Senjata Api|Yurizal|Komisi XIII|Komisi IX|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Rieke Diah Pitaloka Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku Kasus Yuvita di Bandung

Diterbitkan
Selasa, 23 Jun 2026 11.26 WIB
Bagikan:
Rieke Diah Pitaloka Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku Kasus Yuvita di Bandung

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.|Foto : Farhan/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang dialami oleh seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Aksi keji yang diduga dilakukan oleh kekasih korban Taufik Hidayat (30) selama kurang lebih tiga tahun tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius dan tergolong kejahatan luar biasa. 

 

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (23/6/2026) 

Lihat Juga :

Atalia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Atalia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung

Sari Yuliati Kutuk Keras Aksi Perampokan dan Kekerasan di Pekanbaru, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

Sari Yuliati Kutuk Keras Aksi Perampokan dan Kekerasan di Pekanbaru, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

 

Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di ruang publik, tindakan yang dialami korban tergolong sangat sadis. Penderitaan fisik yang dialami Yuvita meliputi kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi. Pihak keluarga bahkan baru mengetahui kondisi kritis tersebut setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

 

“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya. 

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menguraikan bahwa tindakan membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan warga negara yang diatur dalam Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain penganiayaan berat yang diancam dalam Pasal 466 KUHP Nasional, Rieke juga mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. 

 

“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” ungkap Rieke. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyampaikan apresiasi atas atensi yang diberikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, demi mendorong proses hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Sebagai bentuk tindak lanjut, dirinya memberikan rekomendasi tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera memburu pelaku yang kini berstatus buronan. 

 

“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” kata politisi dapil Jawa Barat VII tersebut. 

 

Selain penangkapan pelaku, ia meminta penyidik mendalami lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara di wilayah Cileunyi, termasuk pemilik dan penjaga kos. Menurutnya, sangat tidak rasional apabila penyekapan dan penyiksaan yang berjalan selama tiga tahun sama sekali tidak diketahui oleh warga sekitar. Langkah ini penting untuk melihat adanya unsur kelalaian atau pembiaran. 

 

“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (NAL/um)

Berita terkait

Atalia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung
Kesejahteraan Rakyat
Atalia Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan Sadis di Bandung
Sari Yuliati Kutuk Keras Aksi Perampokan dan Kekerasan di Pekanbaru, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku
Politik dan Keamanan
Sari Yuliati Kutuk Keras Aksi Perampokan dan Kekerasan di Pekanbaru, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku
Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar, Pasal Berlapis Harus Diberikan Pelaku Penganiayaan di Bandung
Politik dan Keamanan
Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar, Pasal Berlapis Harus Diberikan Pelaku Penganiayaan di Bandung
Tags:#KUHP#HAM#Kasus Yuvita
Sebelumnya

Saleh Daulay: BPOM Perlu Tindak Potensi Kecurangan atas Ribuan Merek AMDK

Selanjutnya

Andi Yuliani Paris Desak PT SMF Integrasikan Transportasi Publik dalam Program 3 Juta Rumah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3681)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3685)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4547)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Garut|RUU Masyarakat Adat|Potensi Lokal|Kesehatan|layanan kesehatan|sekolah|Tenaga Kesehatan|Senjata Api|Temuan Senjata Api|Yurizal|Komisi XIII|Komisi IX|Anggaran
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h