E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Anggaran|RUU Sisdiknas|RUU SDI|Pendidikan|Haji|UMKM|Korupsi|MBG|sekolah|Kode Etik|Komisi III|PT. Freeport
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 70%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Anggaran|RUU Sisdiknas|RUU SDI|Pendidikan|Haji|UMKM|Korupsi|MBG|sekolah|Kode Etik|Komisi III|PT. Freeport
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 70%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Anggaran|RUU Sisdiknas|RUU SDI|Pendidikan|Haji|UMKM|Korupsi|MBG|sekolah|Kode Etik|Komisi III|PT. Freeport
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 70%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

Diterbitkan
Kamis, 28 Mei 2026 13.45 WIB
Bagikan:
Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo.|Foto: Farhan/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

 

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebgyo dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Lihat Juga :

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Kesejahteraan Guru di Daerah Masih Jauh dari Standar Layak

Kesejahteraan Guru di Daerah Masih Jauh dari Standar Layak

 

Firman menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

 

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

 

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

 

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

 

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

 

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

 

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

 

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

 

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

 

Karena itu, Firman menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.

 

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin. (rdn)

Berita terkait

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Politik dan Keamanan
Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Kesejahteraan Guru di Daerah Masih Jauh dari Standar Layak
Politik dan Keamanan
Kesejahteraan Guru di Daerah Masih Jauh dari Standar Layak
Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
Politik dan Keamanan
Terima Audiensi SIAGA, Baleg Dorong Percepatan Regulasi demi Kesejahteraan Guru Swasta dan Madrasah
Tags:#Pendidikan#Guru
Sebelumnya

Rasa Haru Rieke Diah Pitaloka Lihat Jemaah Haji Indonesia Tetap Kuat Lempar Jumrah

Selanjutnya

Andreas Hugo: Akal Imitasi Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1019)
  • Industri dan Pembangunan(3537)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3552)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4326)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Anggaran|RUU Sisdiknas|RUU SDI|Pendidikan|Haji|UMKM|Korupsi|MBG|sekolah|Kode Etik|Komisi III|PT. Freeport
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 70%
Angin: 8 km/h