E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 58%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 58%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 58%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 15.41 WIB
Bagikan:
Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. |Foto: Munchen/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

 

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

Lihat Juga :

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara

Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi

 

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

 

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

 

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

 

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

 

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

 

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

 

Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

 

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

 

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

 

Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

 

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat. (rdn)

Berita terkait

Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Politik dan Keamanan
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi
Politik dan Keamanan
Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan, Negara Wajib Penuhi Amanat Konstitusi
Firman Soebagyo Usulkan Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Nakes dan Guru Honorer
Politik dan Keamanan
Firman Soebagyo Usulkan Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Nakes dan Guru Honorer
Tags:#RUU
Sebelumnya

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

Selanjutnya

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1058)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4590)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 58%
Angin: 2 km/h