E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Breaking news|Seputar Parlemen|Komisi III|DPR RI|Hakim|Rapat Paripurna|Pidato Presiden|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Penyampaian RAPBN TA 2027|Berita DPR
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 15.42 WIB
Bagikan:
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.|Foto: Runi/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus. Kesimpulan tersebut apakah kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan bahwa Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat. 

Lihat Juga :

Polri Harus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Pejuang HAM

Polri Harus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Pejuang HAM

Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus, Aparat Harus Bekerja Profesional!

Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus, Aparat Harus Bekerja Profesional!

 

Ia menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

 

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

 

Menurutnya, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius. Ketidakjelasan sikap ini menurutnya juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

 

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif. Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

 

"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis. “Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

 

Ia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

 

Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. “Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya. (gal/rdn)

Berita terkait

Polri Harus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Pejuang HAM
Politik dan Keamanan
Polri Harus Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Pejuang HAM
Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus, Aparat Harus Bekerja Profesional!
Politik dan Keamanan
Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus, Aparat Harus Bekerja Profesional!
Komisi III Bentuk Panja Kawal Serius Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Politik dan Keamanan
Komisi III Bentuk Panja Kawal Serius Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Tags:#aktivis kontras
Sebelumnya

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Selanjutnya

Netty Aher Ingatkan Pemerintah Tak Terlena Penurunan Kasus Campak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1058)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4590)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI