
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Menurut Wayan, tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut keselamatan warga negara. Ia menekankan pentingnya aparat bekerja secara maksimal agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, termasuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami di Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Wayan menyoroti bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, aktivis memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga negara wajib memberikan perlindungan terhadap mereka.
“Perlindungan terhadap aktivis adalah bagian dari perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. Negara harus hadir memastikan setiap warga negara, termasuk aktivis, merasa aman,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut. Hal ini dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Melalui fungsi pengawasannya, Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas, sekaligus mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.(fa/rdn)