
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Raker/RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur dan bupati/wali kota di Gedung DPR.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi II DPR RI mendorong pemerintah memperkuat penyelesaian persoalan agraria dan pertanahan di daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar tidak hanya sekedar menjadi forum koordinasi, melainkan benar-benar bekerja menyelesaikan konflik dan sengketa agraria serta memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari program reforma agraria.
Hal itu mengemuka dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris pemerintah daerah se-Indonesia, Selasa (15/9/2026).
Saat membacakan kesimpulan rapat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN mengaktifkan GTRA secara maksimal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut rumusan kesimpulan tersebut, GTRA harus memiliki peran nyata mulai dari mengidentifikasi dan menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menyelesaikan konflik dan sengketa, hingga memastikan redistribusi serta penataan aset dan akses memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara maksimal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan melakukan pembinaan dan pengawasan langsung secara berkala, agar tidak berhenti sebagai forum koordinasi, tetapi menjadi instrumen aktif dalam mengidentifikasi dan menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), menyelesaikan konflik dan sengketa agraria, serta memastikan redistribusi dan penataan aset dan akses yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rifqi dalam rapat tersebut.
Komisi II juga meminta pemerintah tidak membiarkan tanah yang sudah berakhir alas haknya, terlantar, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan menjadi persoalan berlarut. Kementerian ATR/BPN diminta segera menginventarisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah eks-HGU, eks-HGB, eks-HPL dan lainnya, setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, pemerintah daerah, maupun program strategis nasional.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera menginventarisasi dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah yang telah berakhir alas haknya (eks HGU, eks HGB, eks HPL dan lainnya), terlantar, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan sebelumnya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi seluruh aturan pelaksanaan yang ada sehingga bisa dieksekusi langsung bagi kepentingan rakyat, pemda, dan program strategis nasional,” kata Rifqinizamy.
Di sisi lain, Komisi II menilai perlindungan lahan pangan juga perlu berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga terkait diminta mengevaluasi dan memperbarui regulasi, cakupan, serta target nasional terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga terkait mengkaji ulang dan melakukan evaluasi, pembaruan regulasi dan cakupan serta target yang bisa diukur secara nasional terkait LSD dan LP2B agar selaras dengan perlindungan lahan pangan, kepastian tata ruang, kebutuhan pembangunan, sambil menjamin ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pembangunan/investasi yang sudah berjalan di daerah,” ungkapnya.
Persoalan pemanfaatan TORA dan eks-HGU juga menjadi perhatian Komisi II. Pemerintah diminta menyederhanakan aturan kepada Badan Bank Tanah dalam penetapan Hak Pengelolaan sehingga tanah tersebut dapat segera dimanfaatkan dan diredistribusikan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menyederhanakan aturan ke Badan Bank Tanah dalam penetapan Hak Pengelolaan sehingga tanah dari TORA dan eks HGU bisa dimanfaatkan dan diredistribusi untuk kepentingan masyarakat dan pemda maksimal 60 hari,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini
Komisi II kemudian meminta seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan para kepala daerah dalam rapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri. Tidak hanya itu, hasil penyelesaiannya juga harus dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II paling lambat satu bulan setelah Raker/RDP.
“Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh permasalahan pertanahan yang disampaikan seluruh kepala daerah pada rapat, dan hasil tindak lanjut wajib dilaporkan tertulis kepada Komisi II paling lambat 1 bulan setelah Raker/RDP,” pungkasnya.
Melalui kesimpulan tersebut, Komisi II menekankan agar persoalan agraria tidak berhenti pada persoalan administrasi dan sertifikasi. Penyelesaian konflik, kepastian pemanfaatan tanah, perlindungan lahan pangan, hingga redistribusi tanah harus benar-benar bermuara pada manfaat bagi masyarakat dan daerah. (ayu/aha)