E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|RUU Keuangan Negara|Komisi I|BKSAP|Komisi II|Komisi IX|RUU KKS|MIND ID|Komisi XIII|BAM
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|RUU Keuangan Negara|Komisi I|BKSAP|Komisi II|Komisi IX|RUU KKS|MIND ID|Komisi XIII|BAM
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|RUU Keuangan Negara|Komisi I|BKSAP|Komisi II|Komisi IX|RUU KKS|MIND ID|Komisi XIII|BAM
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Reforma Agraria Harus Atur Batas Kepemilikan Lahan Sawit

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 15.21 WIB
Bagikan:
RUU Reforma Agraria Harus Atur Batas Kepemilikan Lahan Sawit

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam RDPU Baleg DPR RI dengan organisasi pengusaha dan petani sawit di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Arifman/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — Konsentrasi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dinilai perlu dibatasi agar masyarakat tidak semakin kehilangan akses terhadap lahan pertanian. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong agar persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.


Menurut Politisi PAN itu, masyarakat setempat kerap berada pada posisi yang lebih lemah ketika menghadapi persoalan administrasi pertanahan. Pihak yang menguasai lahan dalam jumlah besar, kata dia, sering kali memiliki kemampuan administratif yang lebih baik dibandingkan masyarakat setempat.


“Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya dibandingkan mereka yang masyarakat setempat yang tidak sekolah. Jadi itu problem juga,” ujar Saleh saat mendalami masukan dari organisasi pengusaha dan petani sawit dalam RDPU Baleg DPR RI terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Lihat Juga :

Ledia Hanifa Tegaskan Reforma Agraria Harus Berbasis Peta Kepemilikan Tanah

Ledia Hanifa Tegaskan Reforma Agraria Harus Berbasis Peta Kepemilikan Tanah

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!

Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!


Ia pun menyoroti kondisi di daerah asalnya yang menunjukkan semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani. Tidak hanya lahan untuk perkebunan sawit, menurutnya, lahan persawahan dan perkebunan karet juga semakin berkurang karena perubahan penggunaan lahan menjadi perkebunan sawit.


“Karena saya merasakan kampung saya itu, enggak ada lagi warga yang punya lahan untuk bikin sawit. Bertani sawah pun sudah enggak punya. Karena pertanian reguler biasa, jangankan sawah, karet yang dulu itu masih banyak sekarang sudah dirubah jadi sawit semua,” katanya.


Kondisi tersebut, menurut Saleh, menunjukkan pentingnya mengatur batas penguasaan lahan agar kepemilikan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Karena itu, ia meminta pandangan para pelaku usaha dan organisasi petani sawit mengenai perlu tidaknya pembatasan kepemilikan tanah untuk usaha sawit.


“Kalau misalnya perlu, kira-kira berapa yang maksimum boleh diberikan kepada perseorangan atau badan usaha, kira-kira berapa? Kira-kira berapa? Korporasi ya,” ujarnya.


Selain menetapkan batas maksimal, Saleh juga meminta agar RUU Reforma Agraria mengatur mekanisme pembatasan yang tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Atau yang pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membatasinya supaya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat?” katanya.


Saleh menegaskan, masukan dan data dari para pemangku kepentingan sektor sawit penting bagi Baleg untuk merumuskan kebijakan pertanahan yang mampu mencegah ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.


Dengan demikian, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif pertanahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata berupa konflik dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih dirasakan masyarakat. (fa/aha)

Berita terkait

Ledia Hanifa Tegaskan Reforma Agraria Harus Berbasis Peta Kepemilikan Tanah
Politik dan Keamanan
Ledia Hanifa Tegaskan Reforma Agraria Harus Berbasis Peta Kepemilikan Tanah
Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!
Politik dan Keamanan
Tekan Ketimpangan, Pembahasan RUU Reforma Agraria Harus Dituntaskan, Jangan Tunda Lagi!
RUU Pengaturan Reforma Agraria Didorong Atasi Fragmentasi Regulasi dan Kebijakan
Politik dan Keamanan
RUU Pengaturan Reforma Agraria Didorong Atasi Fragmentasi Regulasi dan Kebijakan
Tags:#Baleg#Saleh Daulay#RUU Reforma Agraria
Sebelumnya

Komisi II Dorong GTRA Lebih Aktif Selesaikan Konflik Agraria

Selanjutnya

Ujang Bey Minta ATR/BPN Tak Tebang Pilih dalam Penetapan LSD

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1181)
  • Industri dan Pembangunan(4030)
  • Isu Lainnya(1084)
  • Kesejahteraan Rakyat(4018)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4901)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XII|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XI|RUU Keuangan Negara|Komisi I|BKSAP|Komisi II|Komisi IX|RUU KKS|MIND ID|Komisi XIII|BAM
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 56%
Angin: 16 km/h