
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam RDPU Baleg DPR RI dengan organisasi pengusaha dan petani sawit di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Konsentrasi penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dinilai perlu dibatasi agar masyarakat tidak semakin kehilangan akses terhadap lahan pertanian. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong agar persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
Menurut Politisi PAN itu, masyarakat setempat kerap berada pada posisi yang lebih lemah ketika menghadapi persoalan administrasi pertanahan. Pihak yang menguasai lahan dalam jumlah besar, kata dia, sering kali memiliki kemampuan administratif yang lebih baik dibandingkan masyarakat setempat.
“Karena mungkin secara administratif yang punya lahan dalam jumlah yang besar itu lebih pintar untuk menyelesaikan administrasinya dibandingkan mereka yang masyarakat setempat yang tidak sekolah. Jadi itu problem juga,” ujar Saleh saat mendalami masukan dari organisasi pengusaha dan petani sawit dalam RDPU Baleg DPR RI terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia pun menyoroti kondisi di daerah asalnya yang menunjukkan semakin terbatasnya lahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertani. Tidak hanya lahan untuk perkebunan sawit, menurutnya, lahan persawahan dan perkebunan karet juga semakin berkurang karena perubahan penggunaan lahan menjadi perkebunan sawit.
“Karena saya merasakan kampung saya itu, enggak ada lagi warga yang punya lahan untuk bikin sawit. Bertani sawah pun sudah enggak punya. Karena pertanian reguler biasa, jangankan sawah, karet yang dulu itu masih banyak sekarang sudah dirubah jadi sawit semua,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Saleh, menunjukkan pentingnya mengatur batas penguasaan lahan agar kepemilikan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Karena itu, ia meminta pandangan para pelaku usaha dan organisasi petani sawit mengenai perlu tidaknya pembatasan kepemilikan tanah untuk usaha sawit.
“Kalau misalnya perlu, kira-kira berapa yang maksimum boleh diberikan kepada perseorangan atau badan usaha, kira-kira berapa? Kira-kira berapa? Korporasi ya,” ujarnya.
Selain menetapkan batas maksimal, Saleh juga meminta agar RUU Reforma Agraria mengatur mekanisme pembatasan yang tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Atau yang pertanyaan berikutnya, bagaimana cara membatasinya supaya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat?” katanya.
Saleh menegaskan, masukan dan data dari para pemangku kepentingan sektor sawit penting bagi Baleg untuk merumuskan kebijakan pertanahan yang mampu mencegah ketimpangan penguasaan lahan sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Dengan demikian, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif pertanahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata berupa konflik dan ketimpangan penguasaan lahan yang masih dirasakan masyarakat. (fa/aha)