
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. |Foto: Yohan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah memperjelas pengelompokan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dalam RAPBN 2027. Pasalnya, kedua program tersebut merupakan bagian dari anggaran pendidikan sehingga tidak semestinya kembali dicatat sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Menteri Hukum RI, dan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia dengan agenda Penyampaian Pokok-Pokok RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 serta Pembentukan Panja-Panja di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dirinya menyoroti adanya pencantuman PIP dan KIP Kuliah dalam anggaran pendidikan sekaligus dalam pos Perlinsos. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya penghitungan ganda terhadap program yang sama.
"Di sini ada dua pos program yang masuk di dalam kebijakan bidang pendidikan dan masuk juga di bidang perlindungan sosial. PIP-KIP itu masuknya di anggaran pendidikan. Tapi di sini juga ada di Perlinsos. Kalau seperti ini kan menjadi double. Harus dipertegas Pak, artinya PIP dan KIP itu bukan Perlinsos," tegas Esti.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara fungsi anggaran pendidikan dan perlindungan sosial agar tidak terjadi tumpang tindih pencatatan dalam dokumen anggaran pemerintah. Pernyataan tersebut mendapat dukungan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Said menegaskan PIP dan KIP Kuliah merupakan bagian dari pemenuhan mandatori anggaran pendidikan dan tidak perlu kembali diklaim dalam pos Perlinsos. "Yang dimaksud adalah yang satu itu clear, bagian dari mandatori anggaran pendidikan tapi Perlinsos itu tidak bisa dimasukkan anggaran pendidikan lagi. Jangan sampai kesannya ada optimalisasi yang sebelah. Yang PIP, KIP Kuliah itu keluar dari sana. Clear kalau itu," ujarnya.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya irisan dalam penyajian anggaran PIP dan KIP Kuliah. Pemerintah memastikan pencatatan tersebut tidak berarti terdapat penganggaran ganda dan akan melakukan koreksi pada dokumen paparan.
"Itu memang beririsan, tampilannya beririsan memang. Tapi nanti hanya satu anggarannya, tidak akan double. Kita koreksi Bu, nanti untuk presentasinya tidak akan kita klaim sebagai Perlinsos," jelas Purbaya.
Diketahui, berdasarkan paparan Menteri Keuangan mengenai Anggaran Tematik Tahun Anggaran 2027, anggaran pendidikan direncanakan mencapai Rp820,9 triliun, meningkat dari outlook 2026 sebesar Rp720,8 triliun. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp549,9 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). (Ndy/um)