
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus ditingkatkan. Karena itu, ia menegaskan Program PTSL perlu terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
Meskipun demikian, ia mengakui masih adanya kepala desa yang enggan melaksanakan program tersebut.
“Terima kasih untuk (Program PTSL) tahun yang lalu. Harapan untuk tahun sekarang atau yang akan datang, nampaknya program PTSL harus ditingkatkan lebih lanjut. Semoga manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat semua,” ujar Ahmad Heryawan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri ATR/BPN, Ketua KPU, dan Bawaslu yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS ini mengimbau Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus dengan memperkuat kerja sama bersama para bupati dan wali kota. Ditegaskan oleh Ahmad Heryawan, pelaksanaan program di tingkat desa memerlukan dukungan pemerintah kabupaten dan kota.
“Saya kira harus ada perhatian khusus dari Kementerian agar BPN bekerja sama dengan para bupati dan wali kota, karena desa urusannya ada di kabupaten dan kota,” tandas Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu.
Selain itu, pria yang kerap disapa Kang Aher ini juga mendorong Kementerian ATR/BPN agar pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat dihadirkan dengan lebih baik. Tak hanya itu, Kang Aher juga menyoroti masih banyak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang belum menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Menurutnya, terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma tersebut hingga 13 bahkan 20 tahun.
“Masih banyak HGU yang belum menyelesaikan plasmanya dengan masyarakat. Ada yang sudah 20 tahun belum selesai, ada yang 13 tahun belum selesai. Ini kan hak rakyat kita,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.
Ia pun mengungkapkan, negara telah menghadirkan skema plasma sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan sehingga pengawasannya perlu dilakukan oleh ATR/BPN bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
“Negara sudah menghadirkan kesejahteraan atau rencana kesejahteraan lewat plasma. Yang ada di lapangan masih banyak bermasalah. Karena itu, pengawasannya pun ATR/BPN tentu saja bekerja sama dengan pemerintah daerah di lapangan masing-masing,” pungkasnya. (pun/rdn)