
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara.|Foto: Wilga/mrs
PARLEMENTARIA, Manado - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti persoalan anggaran dalam pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Menurutnya, berdasarkan pembahasan Komisi II bersama pemerintah daerah, anggaran untuk menjalankan fungsi tersebut disebut masih nihil, padahal terdapat sejumlah tugas yang harus dilaksanakan gubernur.
“Fokus kita GWPP, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Tapi kenyataannya anggarannya nol, padahal urusan kementerian vertikal juga harus tetap menjadi tugas gubernur, perbatasan juga menjadi tugas gubernur, bahkan urusan-urusan yang terkait dengan Wakil Pemerintah Pusat mestinya ada anggarannya,” ungkap Mardani dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, ketersediaan anggaran menjadi salah satu hal mendasar agar pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat berjalan efektif. Tanpa dukungan anggaran, berbagai tugas yang dibebankan kepada gubernur berpotensi sulit dilaksanakan secara optimal.
Politisi Fraksi PKS itu mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian, yakni penyediaan anggaran yang memadai serta penguatan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Menurutnya, penguatan tersebut tidak cukup hanya melalui Surat Perintah Tugas (SPTK) dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tetapi harus disertai dukungan anggaran yang jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti belum selarasnya sejumlah peraturan antarkementerian yang menyulitkan pemerintah daerah dalam menerjemahkan dan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dibenahi agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan program pembangunan, termasuk Reforma Agraria.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan perbedaan dan tumpang tindih regulasi antarkementerian kerap membuat pemerintah daerah kebingungan menentukan aturan yang harus menjadi acuan.
“Pada dasarnya banyak kebijakan pusat yang belum bisa diterjemahkan dengan lancar di daerah. Ada peraturan-peraturan yang tidak in-line, antara peraturan kementerian yang satu dengan peraturan kementerian yang lain. Sehingga kadang-kadang daerah sulit menerjemahkannya, harus mengikuti yang mana,” ujar Dede.
Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan dalam kunjungan tersebut ialah pelaksanaan Reforma Agraria. Dede menjelaskan, Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi yang selama ini dinilai tumpang tindih. Namun, belum terbitnya peraturan pelaksana membuat pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai implementasi kebijakan tersebut.
“Dalam Reforma Agraria itu tentunya kita melihat undang-undang baru namanya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Sebetulnya tujuannya adalah memotong birokrasi-birokrasi yang saling tumpang tindih. Namun, karena PP-nya atau peraturan pelaksananya belum turun, tentu semua bertanya-tanya,” jelasnya.
Dede menegaskan, Komisi II DPR RI ingin membantu pemerintah daerah mengurangi beban dalam menjalankan pemerintahan. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi juga menyangkut berbagai aspek lain, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kepastian pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, sosialisasi regulasi kepada kepala daerah perlu diperkuat agar kebijakan pemerintah pusat dapat dipahami secara utuh dan diterapkan dengan tepat. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu berulang kali datang ke Jakarta hanya untuk memperoleh kepastian hukum mengenai pelaksanaan suatu kebijakan.
“Kami mesti menangkap bahwa butuh sosialisasi peraturan kepada para kepala daerah, supaya mereka tidak bolak-balik ke Jakarta hanya untuk mencari kepastian hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini. (we/rdn)