
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara.|Foto: Wilga/jk
PARLEMENTARIA, Manado – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai reforma agraria tidak cukup hanya berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat. Lebih dari itu, reforma agraria perlu mengintegrasikan berbagai sumber agraria untuk memperkuat kedaulatan negara sekaligus menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini membebani masyarakat.
“Reforma agraria itu juga tidak hanya berpikir bagaimana mendistribusikan, tapi juga bagaimana mengintegrasikan sumber-sumber agraria itu agar negara memang punya kedaulatan,” ujar Deddy kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Deddy menyampaikan, Komisi II DPR RI telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, termasuk wacana pembentukan badan khusus. Namun, menurutnya, pembahasan tersebut masih belum mencapai tahap final.
Ia menilai, salah satu langkah penting dalam pelaksanaan reforma agraria ialah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap berbagai konsesi yang telah diberikan kepada korporasi. Inventarisasi tersebut perlu disertai pemetaan yang terperinci agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum dalam pengelolaan dan penetapan kawasan.
“Saya akan sangat senang kalau pemerintah melakukan inventarisasi terhadap, misalnya, segala macam konsesi yang diberikan kepada korporasi, termasuk membuat pemetaan yang rigid,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurut Deddy, ketidakjelasan administrasi pertanahan, termasuk penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan, permukiman, atau desa, berpotensi memicu konflik dan menyulitkan masyarakat. Persoalan tersebut juga dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, ia berpandangan bahwa reforma agraria harus dilaksanakan secara terintegrasi, tidak hanya menyangkut pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga pembenahan tata kelola agraria agar kepastian hukum dan akses masyarakat terhadap sumber daya dapat terjamin.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diamanatkan dalam undang-undang terkait reforma agraria. Menurutnya, pemerintah masih perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pengaturan lebih lanjut mengenai badan tersebut.
“Ya, undang-undang reforma agraria mengamanatkan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Sampai sekarang Perpres-nya sedang ditunggu karena sesudah ada pembentukan BRAN itu, Perpres-nya akan mengatur fungsinya, SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), dan macam-macam,” kata Mardani dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, Perpres tersebut dibutuhkan untuk mengatur fungsi serta struktur organisasi dan tata kerja BRAN sehingga lembaga itu dapat menjalankan mandatnya secara jelas. Komisi II DPR RI, lanjutnya, berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar pelaksanaan reforma agraria dapat dikawal lebih lanjut.
“Komisi II berharap sesegera mungkin. Tapi karena Pak Presiden sudah mengangkat Pak Dedy Prasetyo (sebagai Kepala BRAN, red), kami berharap (penyusunan Perpres, red) lebih cepat lebih baik sehingga kita bisa langsung melakukan pengawasan dan pendampingan,” tutur Politisi Fraksi PKS itu.
Mardani menambahkan, kejelasan kelembagaan menjadi salah satu hal yang perlu dituntaskan agar pengawasan dan pendampingan terhadap pelaksanaan reforma agraria dapat segera dilakukan. Dengan demikian, agenda reforma agraria diharapkan dapat berjalan lebih terarah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (we/rdn)