
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu berfoto bersama masyarakat usai menerima aspirasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Dep/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menelusuri riwayat dan dasar hak atas tanah dalam perselisihan penguasaan lahan di Kampung Simpang Selayang, Kota Medan. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai riwayat penguasaan tanah yang menjadi lokasi rencana pembangunan sekolah rakyat dan fasilitas sosial.
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak diterima BAM. Sekitar 80 persen kasus yang masuk ke BAM, kata dia, berkaitan dengan persoalan tanah.
“Sekitar 80 persen kasus yang datang ke Badan Aspirasi Masyarakat ini terkait dengan tanah. Nah, yang kami terima siang ini juga terkait dengan tanah,” ujar Adian saat menerima aspirasi masyarakat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dalam kasus tersebut, Adian menjelaskan terdapat satu keluarga yang menurut informasi yang diterima telah memperoleh hak garap atas tanah dari bupati sejak 1974. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu ditelusuri dalam melihat riwayat penguasaan tanah.
Adian mengatakan persoalan hak atas tanah perlu dilihat berdasarkan tahapan dan administrasi yang berlaku.
Menurutnya, ketidaktahuan atau kelalaian masyarakat dalam mengurus peningkatan hak atas tanah tidak semestinya dimanfaatkan pihak lain.
“Sering kali rakyat tidak tahu meningkatkan hak atas tanahnya. Hak atas tanah itu bisa ditingkatkan dari hak garap, hak pakai, menjadi HGU, kemudian menjadi SHM. Sering kali rakyat lalai. Tetapi, kelalaian rakyat ini tidak boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
Riwayat Tanah Perlu Ditelusuri
Menurut Adian, apabila masyarakat tidak mengetahui tahapan administrasi pertanahan, negara seharusnya memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai kewajibannya. Ia menilai penerbitan hak baru di atas tanah yang telah memiliki riwayat penguasaan dapat memunculkan persoalan baru.
“Seharusnya rakyat rakyat yang lupa diingatkan, dan rakyat yang salah diberi tahu. Jangan kemudian diterbitkan hak atas tanah baru di atasnya karena itu akan menjadi persoalan baru, seperti sengketa dan konflik,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Adian mengatakan BAM masih membutuhkan informasi tambahan mengenai sejarah dan riwayat tanah. Data tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Kita membutuhkan tambahan informasi mengenai sejarah, riwayat tanah, dan sebagainya. Kita harapkan nanti dibantu oleh teman-teman untuk mengumpulkannya,” ujarnya.
Dirinya menyebut persoalan tersebut dapat menjadi salah satu kasus yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian reforma agraria. BAM DPR RI akan mengumpulkan berbagai persoalan masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada lembaga terkait sesuai kewenangannya.
“Ini juga akan menjadi uji coba pertama bagi Lembaga Penyelesaian Reforma Agraria. Kita mengumpulkan banyak masalah di sini, kemudian berkas-berkasnya akan kita berikan agar masalah-masalah ini diselesaikan,” jelas Adian.
Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan yang disampaikan masyarakat perlu mendapatkan penyelesaian. BAM DPR RI juga membuka peluang melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut dengan menghimpun sejumlah kasus serupa agar penanganannya tidak hanya berfokus pada satu persoalan.
“Kita juga membuka peluang untuk kunjungan kerja ke sana. Tetapi, bersama dengan lima, enam, tujuh, delapan, sampai sepuluh kasus yang serupa. Jadi, kedatangan kita tidak hanya untuk satu atau dua kasus saja,” pungkasnya. (bit/um)