
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda bersama Pimpinan Komisi V DPR bersama sejumlah perwakilan Pemerintah berfoto bersama, usai membahas RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Gedung DPR.|Foto: Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur mekanisme perpajakan untuk perusahaan aplikator ojek dan taksi online. Ia menilai pengaturan ini harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan, atau pajak atas tarif angkutan orang dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga harus diatur.
"RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," ujarnya dalam Rapat Panja di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Parlemen, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, Huda menyebut RUU LLAJ juga menyoroti persoalan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Pasalnya, berdasarkan data Korlantas Polri pada Oktober 2024, angka kecelakaan di jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya, di mana truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan yang sering terjadi.
"Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 1.656 kecelakaan yang menyebabkan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," kata Huda.
Sementara itu, lanjut Huda, RUU LLAJ juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
Dia menyebut, pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi.
"Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta. Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik," imbuh Huda. (tn/aha)