
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat diwawancarai awak media di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Arifman/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya faktor dalam kecelakaan yang melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Ia meminta seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
“Kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi,” ujar Lasarus, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Lasarus mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Namun, ia berharap proses hukum tidak berhenti pada masinis, mengingat laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga memuat sejumlah persoalan lain yang perlu ditelusuri.
“Dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis, karena laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” katanya.
Selain persoalan sinyal, Lasarus menyoroti sistem komunikasi radio yang disebut tidak berjalan dengan baik sehingga informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan. Ia juga mempertanyakan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta yang turut menjadi bagian dari temuan KNKT.
“Nah kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi. Kemudian juga sistem komunikasi, ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Lasarus, seluruh rangkaian persoalan tersebut perlu diurai satu per satu untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada penyidik.
“Kalau mau mengurai ini harus dituntas ya, semua harus kita telusuri satu-satu. Dan yang bertanggung jawab kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sistem persinyalan perkeretaapian yang menurutnya belum terintegrasi secara menyeluruh. Lasarus mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah ia pertanyakan dalam rapat evaluasi kecelakaan kereta.
“Harusnya ketika terjadi benturan di satu jalur, itu dengan sendirinya alarm itu harus sudah merah di seluruh sistem yang ada di kereta api,” katanya.
Lasarus menyebut pengadaan sinyal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Karena itu, ia meminta pembagian kewenangan antara regulator dan operator dalam penyediaan sarana dan prasarana perkeretaapian diperjelas.
“Ya, sinyal itu kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub, pihak Kemenhub yang menjawab,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan pada 27 April 2026 tersebut menyebabkan 106 orang menjadi korban, dengan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.
Lasarus menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh pihak dan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
“Orang-orang meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara? Jadi nggak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” pungkasnya. (bit/aha)