
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) sangat krusial sebagai fondasi utama tata kelola data bangsa. Menurutnya, tanpa data yang benar dan terintegrasi, seluruh perencanaan pembangunan nasional berisiko salah arah serta berpotensi memboroskan keuangan negara akibat ego sektoral antarkementerian dan lembaga.
Karena itu, penyusunan RUU inisiatif DPR RI ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum. Hal itu agar penyediaan data negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, melainkan menjadi dasar kebijakan publik yang efektif.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran. Tanpa data yang benar, Indonesia ibarat kapal besar yang berlayar di tengah samudra tanpa peta dan tanpa kompas, bergerak dengan tenaga penuh, tetapi tidak pernah yakin akan sampai kepada tujuan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Melalui pelaksanaan fungsi legislasi ini, DPR RI menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi sistem tata kelola data nasional guna menghadirkan kepastian hukum serta efisiensi anggaran secara menyeluruh. Langkah percepatan pembentukan undang-undang ini menjadi jawaban atas persoalan mendesak masyarakat sehari-hari, terutama terkait ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial akibat data yang tidak sinkron.
“Ketidaksinkronan data antarkementerian/lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran. Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang, tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparat. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
DPR RI menekankan bahwa RUU SDI akan mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator nasional serta menerapkan sanksi tegas guna menjamin kedaulatan dan keamanan data negara.
“Satu Data Indonesia bukan semata-mata agenda hukum atau administrasi. Satu Data Indonesia adalah infrastruktur strategis pembangunan, sama pentingnya dengan jalan, jembatan, pelabuhan,” pungkasnya. (nan,gal/rdn)