
Anggota Baleg DPR RI Abidin Fikri saat mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panja Pembahasan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia dinilai perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, khususnya terkait status, kewenangan, dan pertanggungjawaban kinerja lembaga tersebut.
Karena itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri mendorong agar rumusan tersebut memberikan dasar kelembagaan yang kuat sehingga penyelenggaraan Satu Data Indonesia memiliki otoritas yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Abidin saat mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, dalam penyusunan DIM terdapat perbedaan pandangan antara usulan DPR dan Pemerintah mengenai bentuk kelembagaan Satu Data Indonesia. DPR sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), sementara Pemerintah menghendaki perubahan terhadap rumusan tersebut.
Menurutnya, pembahasan kemudian mengarah pada rumusan kompromi dengan menggunakan istilah Penyelenggara Satu Data Indonesia. Namun, Abidin menilai status kelembagaannya tetap perlu ditegaskan dalam undang-undang.
“Kalau kehendak dari kita kan sebenarnya BSDI dulu, Badan Satu Data Indonesia. Nah, tidak dijelaskan Badan Satu Data Indonesia itu di undang-undang ini,” ujar Abidin.
Ia mengusulkan agar Penyelenggara Satu Data Indonesia secara eksplisit disebut sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, keberadaannya tidak hanya dipahami sebagai fungsi administratif, tetapi memiliki kedudukan kelembagaan dan otoritas yang jelas.
“Penyelenggara Satu Data Indonesia adalah instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden,” katanya.
Abidin menilai rumusan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai garis pertanggungjawaban penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Sementara mengenai nomenklatur maupun bentuk organisasi secara lebih rinci, menurutnya, dapat menjadi kewenangan Presiden.
“Kalau soal nama (lembaganya) terserah Presiden. Kewenangan yang kita berikan, soal nama (lembaga penyelengara satu data) terserah kepada Presiden,” tuturnya.
Karena itu, Abidin mendorong agar pembahasan DIM tidak hanya menyelesaikan persoalan nomenklatur, tetapi memastikan RUU tentang Satu Data Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan penyelenggara, termasuk kewenangan dan pertanggungjawabannya.
Menurutnya, kejelasan kelembagaan tersebut penting agar penyelenggaraan Satu Data Indonesia memiliki otoritas yang efektif dalam menjalankan tata kelola data nasional. (fa/rdn)