
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.|Foto: Tiara/mrs
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan penjelasan resmi mengenai klaim penurunan masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun. Menurutnya, perubahan tersebut perlu disertai keterbukaan mengenai data dan metode penghitungan agar dapat dipahami serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar,” ujar Abidin kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, Kemenhaj menyampaikan bahwa masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini berada di kisaran 14 tahun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data. Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyebut menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum dilakukan penghitungan ulang daftar tunggu.
Abidin menilai proses pemutakhiran tersebut perlu dijelaskan secara rinci kepada Komisi VIII DPR RI. Pemerintah, menurutnya, perlu memaparkan jumlah data yang dinyatakan tidak valid, kategori data tersebut, proses verifikasi, hingga pengaruhnya terhadap penghitungan masa tunggu keberangkatan jemaah.
“Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dan kondisi faktual jemaah juga perlu dijelaskan secara transparan. Hal tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perubahan masa tunggu, mengingat daftar tunggu menjadi salah satu informasi utama bagi calon jemaah dalam memperkirakan waktu keberangkatan.
Menurut Abidin, akurasi dan validitas data merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemutakhiran data tidak hanya menyangkut jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya, tetapi juga harus memastikan status setiap calon jemaah tercatat secara akurat serta mencegah terjadinya data ganda.
“Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi kebijakan reaktif dan tidak direncanakan secara baik. Mudah-mudahan Kementerian Haji dan Umrah dalam masa sidang berikutnya akan memberikan keterangan resmi kepada Komisi VIII DPR RI,” pungkas Abidin.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Abidin, akan meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses validasi dan pemutakhiran data jemaah, dasar penghitungan masa tunggu 14 tahun, serta implikasinya terhadap calon jemaah haji yang telah terdaftar dalam daftar tunggu. (tra/ssb)