
Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas perbedaan fungsi antara Walidata Nasional dan penyelenggara Satu Data Indonesia dalam pembahasan Panja RUU tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan mencuat terkait rumusan kewenangan Walidata Nasional dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi bagi pakai data.
Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara Walidata Nasional dan penyelenggara Satu Data Indonesia. Menurutnya, hal tersebut telah dibahas dan disepakati dalam DIM 569, yang menempatkan Walidata Nasional sebagai bagian dari penyelenggara Satu Data Indonesia.
“Di DIM 569 kita sudah menyepakati bahwa Walidata Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A dikoordinasikan oleh penyelenggara SDI. Jadi penyelenggara ya Walidata Nasional,” kata Saleh dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Saleh menjelaskan, penyelenggara Satu Data Indonesia merupakan satu wadah yang mengoordinasikan seluruh Walidata, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah. Dengan demikian, menurutnya, tidak diperlukan pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia secara berjenjang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
“Walidata itu ada Walidata Nasional, Walidata Sektoral, Walidata kabupaten sampai Walidata desa. Walidata yang lain itu tidak diputuskan oleh undang-undang ini sebagai penyelenggara. Penyelenggaranya cuma penyelenggara SDI saja satu. Dia mengoordinasikan semua data dari Walidata itu, termasuk sampai Walidata desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, struktur tersebut bukan berarti terdapat penyelenggara Satu Data Indonesia di setiap tingkatan pemerintahan. Seluruh Walidata tetap berada dalam satu sistem Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh penyelenggara.
“Tidak ada nanti penyelenggara SDI provinsi, tidak ada penyelenggara SDI kabupaten, kota dan lain sebagainya. Tidak ada struktural seperti itu. Semuanya langsung masuk ke dalam sistem Satu Data Indonesia,” kata Saleh. (bit/aha)