
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia perlu segera disahkan mengingat pentingnya penggunaan data sebagai elemen fundamental proses pengambilan keputusan negara. Ia turut menyoroti dampak penggunaan data terhadap kualitas kebijakan yang dihasilkan pemerintah.
“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu, data dan hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” ujar Firman dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR dengan tema "RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Firman menjelaskan, inisiatif DPR dalam mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi oleh masih lemahnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan angka pada berbagai sektor strategis nasional.
Ia mencontohkan ketidaksinkronan data produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai indikasi belum solidnya sistem data nasional. Menurutnya, persoalan tersebut tidak terlepas dari kuatnya ego sektoral antar instansi.
“BPS maupun Badan Informasi Geospasial sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menilai pengaturan satu data nasional yang selama ini bertumpu pada peraturan presiden belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk mendorong integrasi lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang.
“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa integrasi data nasional akan meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial yang masih kerap menghadapi persoalan akibat data yang tidak akurat. Keberadaan satu data nasional juga ia nilai dapat mempercepat respons pemerintah dalam penanganan bencana dan krisis karena didukung basis data yang akurat dan terintegrasi.
“Kasus bansos salah sasaran masih terjadi. Yang berhak tidak menerima, sementara yang tidak berhak justru mendapatkan. Ini akibat data yang tidak sinkron,” ungkapnya.
Firman turut mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dalam pengelolaan dan analisis data nasional seiring dengan akselerasi transformasi digital di sektor pemerintahan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi tersebut harus didukung kerangka hukum yang kuat agar berjalan terarah dan akuntabel.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus menjadi prioritas pembahasan,” pungkasnya. (rr/aha)