E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|layanan kesehatan|Lapas|UMKM|Polri|HUT Ke-80 Bhayangkara|Diplomasi|narkoba|RAPBN 2027|Warga Binaan|MAKI|PPh Marketplace|Anggaran
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|layanan kesehatan|Lapas|UMKM|Polri|HUT Ke-80 Bhayangkara|Diplomasi|narkoba|RAPBN 2027|Warga Binaan|MAKI|PPh Marketplace|Anggaran
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Konsep Layanan Sekali Lapor Muncul di Pembahasan RUU SDI

Diterbitkan
Kamis, 2 Jul 2026 10.38 WIB
Bagikan:
Konsep Layanan Sekali Lapor Muncul di Pembahasan RUU SDI

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal Albinsaid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI (Satu Data Indonesia) bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) diusulkan membawa perubahan paradigma layanan publik, dari sistem yang menunggu warga mengajukan permohonan menjadi sistem yang otomatis merespons kebutuhan warga berdasarkan data yang sudah dimiliki negara.


Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal Albinsaid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI (Satu Data Indonesia) bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, di Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).


Gamal membuka argumennya dengan memetakan bagaimana negara hadir di setiap fase kehidupan warga. "Negara ini hadir dalam setiap siklus kehidupan masyarakat. Mulai dari ketika lahir, negara hadir memberikan akta. Ketika anak itu sekolah, negara hadir. Ketika anak itu sakit, negara hadir. Ketika dia tumbuh dewasa menikah, negara hadir dalam konteks data ini, bahkan ketika dia bekerja, negara pun hadir. Sampai ketika dia meninggal, negara juga hadir," ujarnya. 

Lihat Juga :

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang

Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang


Ia menilai pola interaksi warga-negara di setiap fase itu masih pasif, menunggu warga datang mengurus sendiri dan mendorong perubahan prinsip pengelolaan data secara nasional. Sebagai pembanding, ia mencontohkan program "Tell Us Once" di Inggris. 


"Cukup warga itu berinteraksi sekali kepada pemerintah. Begitu anak itu lahir, tidak perlu keluarga itu datang untuk ngurusin akta kelahiran. Tapi aktanya langsung dikirim ke rumah," jelasnya. 


Sehingga menurutnya, masyarakat cukup melakukan satu kali interaksi, maka seyogianya semua kementerian dan lembaga terkait itu mampu akhirnya memberikan servis kepada masyarakat. Prinsip yang sama, menurutnya, berlaku untuk program perlindungan sosial. "Misalkan ada masyarakat yang turun desil. Dapat PHK, lalu kondisi ekonominya turun. Akhirnya turun dari desil 5 ke desil 1. Seyogianya semua program penunjang itu langsung hadir ke warga tersebut," katanya.


Dari argumen ini, Gamal merumuskan tiga pergeseran prinsip yang ia dorong masuk ke RUU SDI. Pertama, dari layanan berbasis inisiatif warga menjadi inisiatif pemerintah. "Yang sebelumnya kita saksikan warga negara harus aktif mengajukan permintaan layanan. Kita harus berubah. Bagaimana pemerintah secara otomatisasi menyediakan layanan tanpa mengharuskan warga memulai interaksi dengan pemerintah," ujarnya. 


Kedua, pemusatan layanan yang bersifat prediktif, dimana layanan pemerintah disediakan secara proaktif berdasarkan kejadian dalam kehidupan secara prediktif mengantisipasi kebutuhan. Ketiga, integrasi data penuh menggantikan model yang otomatisasinya masih terbatas. "Fokus pada integrasi data yang ekstensif dan kita harus memastikan bahwa semua data yang diperlukan tersedia di seluruh platform pemerintah," tegasnya.


Menurut Gamal, biasa ia disapa bagaimana the government that works for its people adalah inti dari pembahasan RUU ini, sembari dirinya juga meminta tanggapan dari kementerian dan lembaga yang hadir mengenai sejauh mana proses data kita proaktif terhadap warga dan bagaimana dalam perjalanan siklus kehidupan masyarakat kementerian dan lembaga terkait berperan aktif.


Sejumlah mitra yang hadir sebenarnya sudah memiliki elemen sistem proaktif, meski belum menyeluruh sesuai kerangka yang diusulkan Gamal. BPJS Ketenagakerjaan dalam paparan tertulisnya menyebut telah memanfaatkan data untuk Bantuan Subsidi Upah dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial guna memastikan ketepatan sasaran penerima.


Sementara Kementerian Haji dan Umrah turut memaparkan integrasi data jemaah lewat SuperApp Haji yang menyinkronkan data kependudukan, kesehatan, dan keimigrasian dalam satu alur pendaftaran. Kedua model ini, bagaimanapun, masih berbasis kepesertaan atau pendaftaran yang diinisiasi warga, bukan notifikasi otomatis lintas siklus hidup seperti yang dicontohkan Gamal. (ndy/aha)

Berita terkait

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Isu Lainnya
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang
Politik dan Keamanan
Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang
Baleg DPR Pertajam Pembahasan Interoperabilitas Data dalam RUU SDI
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Pertajam Pembahasan Interoperabilitas Data dalam RUU SDI
Tags:#RUU SDI
Sebelumnya

Bukan Sekadar Ramai, Ilham Permana: Pariwisata Harus Berorientasi Nilai Tambah

Selanjutnya

Di Forum Internasional & Diplomasi Parlemen, BKSAP Pastikan Manfaat Ekonomi Mengalir hingga ke Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(955)
  • Industri dan Pembangunan(3376)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3385)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4134)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|layanan kesehatan|Lapas|UMKM|Polri|HUT Ke-80 Bhayangkara|Diplomasi|narkoba|RAPBN 2027|Warga Binaan|MAKI|PPh Marketplace|Anggaran
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h