Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU SDI yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga serta kesenjangan teknologi keamanan data di antara instansi mitra kerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait penyusunan RUU SDI yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Martin menjelaskan, pada dasarnya Baleg DPR RI telah sepakat mengenai urgensi peningkatan status hukum Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai penting agar tata kelola data nasional dapat dijalankan dalam skala yang lebih penuh, optimal, dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan badan yang kelak mengelola SDI. Mengingat data statistik produksi BPS akan menjadi bagian dari data yang dibakupadukan dalam kerangka SDI, Martin mendorong agar pembahasan RUU SDI dilakukan dalam satu rangkaian yang sama dengan revisi Undang-Undang Statistik.
"Kita bisa follow through agar dari Undang-Undang SDI ini, kemudian Undang-Undang Statistik diteruskan lagi dalam satu nafas yang sama. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara BPS dan badan SDI ini," ujar Martin merespons paparan lisan dari pihak BPS.
Sebagai informasi, dalam rapat tersebut BPS memaparkan pemanfaatan data geospasial sebagai pelengkap untuk memverifikasi validitas data numerik di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, Baleg DPR RI masih terus melakukan koordinasi mendalam dengan pihak BPS guna merinci batas-batas kewenangan sektoral tersebut secara tertulis agar dapat diakomodasi dalam draf regulasi. (ndy/rdn)