
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani, saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR membuka ruang keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik, termasuk kemungkinan menghadirkan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memperkaya substansi regulasi yang tengah dibahas bersama pemerintah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan BPS memiliki posisi strategis sebagai mitra Komisi X DPR RI dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Meski demikian, BPS tidak termasuk unsur perwakilan pemerintah yang ditugaskan secara resmi melalui Surat Presiden untuk membahas RUU tentang Statistik bersama DPR RI. “Dalam konteks pembahasan RUU tentang Statistik, BPS tentunya akan menjadi salah satu institusi yang memiliki peran sangat penting dalam implementasi berbagai ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang ini,” ujar Lalu Hardian saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026)
Meski demikian, ia menegaskan Panja tetap memiliki ruang untuk meminta masukan dari BPS maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan untuk diterapkan.
“Oleh karena itu, apabila dipandang perlu dalam proses pembahasan selanjutnya, Panja dapat meminta kehadiran Badan Pusat Statistik maupun pemangku kepentingan lainnya guna memberikan pandangan, penjelasan, dan masukan yang konstruktif,” jelasnya.
Politisi Fraksi PKB ini menambahkan, pembahasan RUU Statistik perlu dilakukan secara terbuka dan partisipatif agar menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan sistem statistik nasional di masa depan. “Penyusunan RUU tentang statistik dapat dilakukan secara lebih komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan pengaturan yang implementatif,” lanjut Lalu.
Dalam rapat Panja tersebut, Komisi X DPR dan pemerintah juga mulai menyusun mekanisme pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Statistik. Salah satu metode yang diusulkan yakni pembahasan berdasarkan klaster isu, mulai dari kelembagaan statistik, sistem statistik nasional, akuisisi dan akses data, hingga penguatan sumber daya manusia statistik.
Lalu berharap semangat kolaborasi dan dialog produktif dapat terus dijaga selama proses pembahasan berlangsung, sehingga RUU Statistik mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan tata kelola data nasional. “Kami tentu meyakini bahwa semangat kebersamaan, dialog yang produktif, dan komitmen untuk mengutamakan kepentingan nasional akan menjadi modal utama dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas,” pungkasnya. (uc/um)