
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi tersebut.
Menurut Habiburokhman, DPR RI sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. Ia menilai regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berbeda dengan pembahasan undang-undang lain yang umumnya merupakan revisi atau perubahan regulasi yang sudah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.
Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menjadi landasan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI. Namun, KAI menekankan regulasi tersebut harus tetap berlandaskan asas keadilan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi III yang telah mengundang KAI untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Undang-undang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan korupsi yang tergolong sebagai white collar crimesekaligus extra ordinary crime,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara kerap jauh lebih kecil dari kerugian riil yang ditimbulkan. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan seluruh harta kekayaan yang tidak wajar milik pelaku kejahatan dapat dirampas secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, menambahkan bahwa pembahasan UU ini perlu dilakukan secara matang dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa KPK maupun Kejaksaan telah memiliki kewenangan perampasan aset berdasarkan regulasi yang ada, sehingga perlu dipastikan pembagian kewenangan antaraparat penegak hukum berjalan secara jelas dan proporsional.
Apolos menegaskan, semangat UU ini bukan soal balas dendam, melainkan untuk memulihkan hak rakyat melalui pendekatan ekonomi yang terukur. (rdn)