E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III Antisipasi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Diterbitkan
Minggu, 12 Jul 2026 16.16 WIB
Bagikan:
Komisi III Antisipasi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan kalangan akademisi. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi tersebut.

 

Menurut Habiburokhman, DPR RI sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. Ia menilai regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Lihat Juga :

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

 

“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berbeda dengan pembahasan undang-undang lain yang umumnya merupakan revisi atau perubahan regulasi yang sudah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.

 

Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

 

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” katanya.

 

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

 

“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menjadi landasan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

 

“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” pungkasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI. Namun, KAI menekankan regulasi tersebut harus tetap berlandaskan asas keadilan.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis  usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi III yang telah mengundang KAI untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

 

"Undang-undang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan korupsi yang tergolong sebagai white collar crimesekaligus extra ordinary crime,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara kerap jauh lebih kecil dari kerugian riil yang ditimbulkan. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan seluruh harta kekayaan yang tidak wajar milik pelaku kejahatan dapat dirampas secara menyeluruh.

 

Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, menambahkan bahwa pembahasan UU ini perlu dilakukan secara matang dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa KPK maupun Kejaksaan telah memiliki kewenangan perampasan aset berdasarkan regulasi yang ada, sehingga perlu dipastikan pembagian kewenangan antaraparat penegak hukum berjalan secara jelas dan proporsional.

 

Apolos menegaskan, semangat UU ini bukan soal balas dendam, melainkan untuk memulihkan hak rakyat melalui pendekatan ekonomi yang terukur. (rdn)

Berita terkait

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA
Politik dan Keamanan
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA
RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Selanjutnya

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Soroti Dampaknya bagi Warga

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3487)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3486)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4252)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h