E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

Diterbitkan
Minggu, 12 Jul 2026 16.16 WIB
Bagikan:
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA) Terkait Tindak Pidana dengan memberikan perhatian pada efektivitas pengelolaan aset hasil kejahatan. Dalam pembahasan RUU, Komisi III menilai regulasi tersebut tidak hanya harus mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga menjamin kepastian pengelolaan hingga konversi aset menjadi penerimaan negara agar tidak mengalami penyusutan nilai.

 

Perhatian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Lihat Juga :

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

Panja Aset Komisi I Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

Panja Aset Komisi I Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI

 

Dalam forum tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Falah itu mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset telah mengatur secara jelas batas waktu pengelolaan dan konversi aset hasil rampasan negara, khususnya aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya.

 

Menurutnya, semakin lama aset berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan maupun pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonominya sehingga tujuan utama perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara tidak dapat tercapai secara optimal.

 

"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut," ujar Gus Falah.

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengaturan mengenai tata kelola aset hasil rampasan merupakan bagian penting dari efektivitas pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, proses administrasi yang berlarut-larut maupun sengketa administratif berpotensi menyebabkan negara kehilangan nilai ekonomi dari aset yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

 

Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan kepastian mengenai jangka waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset. Dengan demikian, proses konversi aset menjadi penerimaan negara dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjaga nilai ekonominya.

 

Selain menyoroti pengelolaan aset, Gus Falah juga mempertanyakan pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang tidak menjadi pelaku utama tindak pidana, tetapi turut menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.

 

Ia menanyakan apakah RUU Perampasan Aset akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 5, atau menghadirkan rumusan norma baru yang lebih spesifik.

 

"Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?" tanyanya.

 

Menurut Gus Falah, kejelasan norma tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika aparat penegak hukum menghadapi praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana.

 

RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR RI dalam menghimpun masukan dari kalangan akademisi, organisasi advokat, dan praktisi hukum sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap berikutnya. Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara.

 

Bagi Gus Falah, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari efektivitas tata kelola aset tersebut hingga memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, setiap mekanisme, mulai dari penyitaan, pengelolaan, konversi aset, hingga pengaturan sanksi terhadap pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, perlu dirumuskan secara komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. (rdn)

Berita terkait

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset
Panja Aset Komisi I Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI
Politik dan Keamanan
Panja Aset Komisi I Dorong Pembenahan Tata Kelola dan Penertiban Aset TNI
RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Tegaskan Kembali Peran Negara dalam Tata Kelola Pendidikan
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Selanjutnya

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Soroti Dampaknya bagi Warga

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(998)
  • Industri dan Pembangunan(3487)
  • Isu Lainnya(1030)
  • Kesejahteraan Rakyat(3486)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4252)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|industri|pangan|IKN|TOD|Rachmat Gobel|Hunian|Investasi|PPPK|Korupsi|Obat|Perumnas|Telkomsel
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 10 km/h