
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA) Terkait Tindak Pidana dengan memberikan perhatian pada efektivitas pengelolaan aset hasil kejahatan. Dalam pembahasan RUU, Komisi III menilai regulasi tersebut tidak hanya harus mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga menjamin kepastian pengelolaan hingga konversi aset menjadi penerimaan negara agar tidak mengalami penyusutan nilai.
Perhatian tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Yusuf Saefudin Supanto, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Falah itu mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset telah mengatur secara jelas batas waktu pengelolaan dan konversi aset hasil rampasan negara, khususnya aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya.
Menurutnya, semakin lama aset berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan maupun pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonominya sehingga tujuan utama perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara tidak dapat tercapai secara optimal.
"Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut," ujar Gus Falah.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengaturan mengenai tata kelola aset hasil rampasan merupakan bagian penting dari efektivitas pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, proses administrasi yang berlarut-larut maupun sengketa administratif berpotensi menyebabkan negara kehilangan nilai ekonomi dari aset yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan kepastian mengenai jangka waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset. Dengan demikian, proses konversi aset menjadi penerimaan negara dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Selain menyoroti pengelolaan aset, Gus Falah juga mempertanyakan pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang tidak menjadi pelaku utama tindak pidana, tetapi turut menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
Ia menanyakan apakah RUU Perampasan Aset akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 5, atau menghadirkan rumusan norma baru yang lebih spesifik.
"Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?" tanyanya.
Menurut Gus Falah, kejelasan norma tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika aparat penegak hukum menghadapi praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana.
RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR RI dalam menghimpun masukan dari kalangan akademisi, organisasi advokat, dan praktisi hukum sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap berikutnya. Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara.
Bagi Gus Falah, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari efektivitas tata kelola aset tersebut hingga memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, setiap mekanisme, mulai dari penyitaan, pengelolaan, konversi aset, hingga pengaturan sanksi terhadap pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, perlu dirumuskan secara komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. (rdn)