E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Diterbitkan
Kamis, 9 Jul 2026 11.13 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Harus Utamakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).

 

Martin mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lihat Juga :

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

 

"Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini," ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

 

Ia mencontohkan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Misalnya, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana, maka tidak boleh serta-merta kehilangan hak atas aset tersebut.

 

Selain itu, Martin mengingatkan bahwa penyitaan aset juga dapat berdampak luas apabila berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.

 

"Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.

 

Martin menambahkan, Komisi III masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme penerapannya dan pengaturan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

 

"Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol
RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata
Pengelolaan Lapas Harus Hadirkan Rasa Keadilan bagi Publik
Politik dan Keamanan
Pengelolaan Lapas Harus Hadirkan Rasa Keadilan bagi Publik
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Legislator: Komisi II Siapkan Solusi Bersama Pemerintah Atasi Batas Belanja Pegawai

Selanjutnya

PFII Perlu Tawarkan Keunggulan yang Jelas Dibanding Pusat Finansial Internasional Lain

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(992)
  • Industri dan Pembangunan(3447)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3453)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4218)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI