
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).
Martin mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini," ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia mencontohkan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Misalnya, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana, maka tidak boleh serta-merta kehilangan hak atas aset tersebut.
Selain itu, Martin mengingatkan bahwa penyitaan aset juga dapat berdampak luas apabila berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.
"Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Martin menambahkan, Komisi III masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme penerapannya dan pengaturan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan," pungkasnya. (ujm/rdn)