Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).|Foto: Septamares/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menekankan pentingnya merumuskan keunggulan yang spesifik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, pengaturan yang hanya mengadopsi standar internasional tanpa memberikan nilai tambah akan membuat PFII sulit memiliki daya tarik dibanding pusat keuangan internasional di negara lain.
Hal tersebut disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Musthofa menyoroti rumusan Pasal 49 ayat (6) RUU PFII yang mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan PFII tetap tunduk pada ketentuan mengenai pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi, dan berbagai standar internasional lainnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut memang penting, namun perlu diimbangi dengan keunggulan yang menjadi daya tarik utama PFII.
“Saya membayangkan PFII ini menjadi kawasan finansial yang spesialis, yang mampu menarik investasi, aman, dan tidak menimbulkan ketergantungan. Kalau seluruh pengaturannya sama seperti yang sudah berlaku secara internasional, lalu keistimewaan PFII ini di mana?” ujar Musthofa.
Ia mengungkapkan, Indonesia telah meratifikasi berbagai ketentuan internasional sebagaimana juga diterapkan negara lain, termasuk Vietnam. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci nilai tambah yang akan dimiliki PFII agar tidak sekadar menjadi kawasan yang mengikuti standar global tanpa memiliki diferensiasi.
Musthofa meminta pemerintah memperjelas poin-poin strategis tersebut sebelum RUU disahkan. Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan daya saing sehingga PFII benar-benar menarik bagi pelaku usaha dan investor internasional.
“Saya minta tolong ini dibuat jelas, supaya ketika PFII diundangkan, waktunya tepat, menarik, aman, dan tidak menimbulkan perdebatan lagi. Jangan sampai semuanya sama karena sudah diratifikasi secara internasional, sehingga tidak ada bedanya dengan yang terjadi di tempat lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Musthofa juga mengapresiasi pandangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menilai skema penjaminan simpanan tidak perlu diterapkan di kawasan PFII mengingat karakter kawasan tersebut berbeda dengan sektor keuangan domestik yang melayani masyarakat umum. Menurutnya, PFII memang dirancang sebagai kawasan yang bersifat khusus dan berorientasi pada aktivitas keuangan internasional.
Selain itu, ia menilai peran Bank Indonesia dalam PFII juga perlu difokuskan secara tepat, terutama pada aspek pengawasan dan monitoring agar keseluruhan kerangka hukum yang dibangun dapat berjalan efektif sejak awal implementasi.
Menutup penyampaiannya, Musthofa berharap substansi RUU PFII dapat dirumuskan secara komprehensif sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat finansial internasional, serta tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (bit/aha)