E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Ketenagalistrikan|BPJS Ketenagakerjaan|RUU PFII|RUU Air Minum|Pendidikan|Guru|Diplomasi|SPPG|pesantren|PSN|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 44%
Angin: 1 km/h
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Legislator Soroti Potensi Risiko PFII bagi Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Diterbitkan
Kamis, 9 Jul 2026 11.18 WIB
Bagikan:
Legislator Soroti Potensi Risiko PFII bagi Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).|Foto: Septamares/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang dapat timbul dari pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, keberadaan PFII harus mampu menarik investasi asing tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.


Marwan menilai inisiatif pembentukan PFII merupakan langkah positif untuk mendatangkan aliran modal baru dari luar negeri yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan berbagai potensi risiko yang dapat muncul dari implementasi kawasan keuangan international tersebut.


“Tujuan yang sangat positif adalah bagaimana kita menarik uang segar dari luar yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama OJK, BI, LPS, dan Mahkamah Agung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Lihat Juga :

Ateng Sutisna Soroti Risiko Inefisiensi Holding Kawasan Industri bagi Hilirisasi

Ateng Sutisna Soroti Risiko Inefisiensi Holding Kawasan Industri bagi Hilirisasi

Soroti Risiko Anak Kehilangan Kewarganegaraan, Maruli Siahaan Dorong Sistem Layanan Cepat untuk ABG

Soroti Risiko Anak Kehilangan Kewarganegaraan, Maruli Siahaan Dorong Sistem Layanan Cepat untuk ABG


Karena itu, ia meminta penjelasan dari OJK, BI, LPS, maupun pemerintah mengenai kemungkinan adanya celah atau risiko rambatan dari aktivitas PFII terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, identifikasi risiko perlu dilakukan sejak tahap penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


“Kira-kira potensi-potensi itu ada tidak? Kalau ada, apa saja. Kemudian mitigasi atau tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan, sehingga niat baik dan tujuan baik dari adanya PFII ini benar-benar terwujud,” kata Marwan.


Ia menegaskan bahwa seluruh potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar tujuan pembentukan PFII harus diantisipasi sejak dini melalui pengaturan yang komprehensif. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, tetapi juga tetap menjaga ketahanan sektor keuangan nasional.


Marwan berharap masukan dari seluruh otoritas terkait dapat memperkuat substansi RUU PFII sehingga implementasinya kelak mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan. (bit/aha)

Berita terkait

Ateng Sutisna Soroti Risiko Inefisiensi Holding Kawasan Industri bagi Hilirisasi
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Soroti Risiko Inefisiensi Holding Kawasan Industri bagi Hilirisasi
Soroti Risiko Anak Kehilangan Kewarganegaraan, Maruli Siahaan Dorong Sistem Layanan Cepat untuk ABG
Politik dan Keamanan
Soroti Risiko Anak Kehilangan Kewarganegaraan, Maruli Siahaan Dorong Sistem Layanan Cepat untuk ABG
Soroti Transparansi dan Potensi Kecurangan SNPMB, Komisi X: Evaluasi Menyeluruh Sistem Seleksi PTN
Kesejahteraan Rakyat
Soroti Transparansi dan Potensi Kecurangan SNPMB, Komisi X: Evaluasi Menyeluruh Sistem Seleksi PTN
Tags:#RUU PFII
Sebelumnya

PFII Perlu Tawarkan Keunggulan yang Jelas Dibanding Pusat Finansial Internasional Lain

Selanjutnya

Zainul Munasichin Minta BGN Tak Tunda Operasional SPPG di Daerah 3T

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(992)
  • Industri dan Pembangunan(3447)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3453)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4218)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI