
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XI DPR menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fondasi utama untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Tanpa jaminan kepastian regulasi, pusat keuangan internasional yang tengah disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dikhawatirkan tidak mampu menarik kepercayaan investor global.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia pun memperoleh perspektif baru usai mendengarkan pemaparan para akademisi mengenai konsep PFII.
Menurutnya, pembahasan tersebut menjawab kekhawatirannya bahwa PFII akan menjadi “negara di dalam negara”. Ia memahami bahwa PFII merupakan rezim hukum khusus (lex specialis) yang tetap berada dalam sistem hukum nasional.
“Secara jujur saya mendapatkan satu pencerahan yang luar biasa. Tadinya saya membayangkan ini ada satu negara di dalam negara. Ternyata memang bukan negara di dalam negara, tetapi satu sistem yang khusus yang diberi nama PFI ini yang walaupun bertabrakan dengan banyak undang-undang lainnya, tetapi karena sifatnya adalah lex specialis, maka ini memungkinkan,” ujar Harris.
Meski demikian, Harris mengingatkan agar setiap ketentuan dalam RUU PFII disusun secara cermat karena regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pusat finansial internasional Indonesia. Ia menilai pembentuk undang-undang harus mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, ia meminta penjelasan lebih lanjut kepada para narasumber mengenai sejumlah ketentuan dalam draf RUU PFII, mulai dari pengaturan aktivitas offshore, pemberian fasilitas perpajakan, hingga insentif fiskal yang diusulkan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli di kawasan PFII.
Ia secara khusus menyoroti usulan pemberian insentif berupa pengurangan pajak hingga 100 persen. Baginya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tetap menjaga keseimbangan antara upaya menarik investasi dengan kemampuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau semuanya dipotong 100 persen, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa yang negara bisa dapatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” katanya.
Di sisi lain, Harris juga menilai keberhasilan PFII sangat bergantung pada tingkat kepercayaan investor terhadap iklim hukum dan regulasi di Indonesia. Menurutnya, berbagai perubahan kebijakan yang pernah terjadi di sejumlah sektor telah menimbulkan persepsi ketidakpastian sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU PFII.
“Tanpa adanya kepercayaan, tidak ada orang yang mau meletakkan duitnya nanti di PFI. Sehingga ini akan menjadi bangunan-bangunan kosong apabila aktivitas keuangan internasional yang diharapkan tidak terjadi,” ungkapnya.
Selain kepastian hukum, Harris meminta pemerintah dan para akademisi memperkuat mitigasi risiko agar PFII tidak dipersepsikan sebagai pusat praktik money laundering maupun tax haven. Menurutnya, reputasi Indonesia di mata dunia harus tetap terjaga sehingga manfaat ekonomi dari PFII tidak dibayangi oleh risiko penyalahgunaan sistem keuangan.
Ia juga mempertanyakan usulan penerapan prinsip common law dalam penyelenggaraan PFII. Menurut Harris, Panja membutuhkan argumentasi yang kuat mengenai alasan penggunaan sistem tersebut, mengingat Indonesia selama ini menganut sistem civil law.
“Kenapa semua narasumber mengusulkan bahwa untuk PFI ini pakai common law? Apa civil law tidak mampu untuk menyelesaikan ini? Ini menjadi pertanyaan bagi kami supaya nanti mampu menjelaskan ketika merancang undang-undangnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Harris mengapresiasi pandangan para akademisi yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasalnya, prinsip tersebut harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan RUU PFII agar manfaat pembentukan pusat finansial internasional dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, ia meminta kajian yang lebih komprehensif mengenai penetapan Bali sebagai lokasi PFII. Sebab, jelasnya, pemerintah perlu memiliki dasar yang kuat untuk menjelaskan alasan pemilihan Bali dibandingkan Jakarta yang dinilai telah memiliki infrastruktur lebih siap sebagai pusat kegiatan keuangan internasional.
“Kenapa Bali? Kenapa tidak Jakarta yang infrastrukturnya sudah siap? Kajian ini penting agar nanti kita memiliki argumentasi yang kuat ketika mempertanggungjawabkan pilihan tersebut,” pungkasnya. (bit/um)