
nggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah, alam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU tersebut terkait permohonan kepastian hukum pemindahan kepemilikan tanah hunian purnawirawan TNI AL di kawasan Pangkalan Jati, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menerima aspirasi dari Pengurus Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU tersebut terkait permohonan kepastian hukum pemindahan kepemilikan tanah hunian purnawirawan TNI AL di kawasan Pangkalan Jati, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan harapan agar tanah kavling yang telah ditempati puluhan tahun dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli langsung tanpa lelang.
Perwakilan warga menjelaskan, berdasarkan kajian hukum independen yang dilakukan fakultas hukum, tanah kavling Pangkalan Jati yang saat ini diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) dinilai dapat dialihkan kepemilikannya kepada purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris yang telah menempati kawasan tersebut selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan analisis dan pembahasan, tanah kavling Pangkalan Jati yang diklaim sebagai BMN dapat dialihkan kepemilikannya kepada purnawirawan, warakawuri, dan ahli waris melalui jual beli secara langsung tanpa lelang,” ujar perwakilan warga.
Warga juga memaparkan bahwa kawasan awal seluas 408 hektare yang dahulu dibebaskan oleh Angkatan Laut kini sebagian besar telah berkembang menjadi kawasan komersial. Sementara area yang masih ditempati warga hanya tersisa sekitar 33 hektare dari total 112 hektare kawasan perumahan dan fasilitas Hankam.
Menurut mereka, area 33 hektare tersebut diduga tidak tercatat secara jelas saat proses inventarisasi BMN sehingga kemudian dianggap masuk dalam kawasan perumahan dinas Hankam. Karena itu, warga meminta agar lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun dapat dilepaskan kepada penghuni yang ada saat ini.
Selain itu, warga mengungkapkan adanya fakta di lapangan bahwa sebagian kawasan sekitar telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Mereka menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya peluang pemberian hak yang sama kepada warga lain yang menempati area serupa.
“Kenyataan di lapangan juga bahwa tetangga kita beberapa sudah memiliki sertifikat. Mereka satu area sama kita, mereka bisa bersertifikat, kok kita tidak bisa?” ungkap salah satu perwakilan warga.
Merespons persoalan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti lamanya warga menempati kawasan tersebut yang disebut telah mencapai sekitar 50 tahun dan berlangsung hingga tiga generasi. Ia juga menggali kronologi proses pengajuan kepemilikan tanah yang disebut telah berlangsung sejak era 1980-an.
Perwakilan warga menjelaskan, dasar permohonan kepemilikan antara lain mengacu pada Surat Kasum TNI tahun 1987 yang menyebut anggota yang membangun rumah di tanah negara dapat menjadikan hunian tersebut sebagai pengganti rumah dinas. Dari situ, proses pengajuan pembelian lahan disebut terus bergulir melalui sejumlah pimpinan TNI AL hingga diteruskan ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Menutup RDPU, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan seluruh aspirasi warga akan dituangkan dalam resume rapat dan diteruskan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
“Pertemuan rapat dengar pendapat umum hari ini akan kami resumekan oleh sekretariat dan kami akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan yang Bapak-Ibu sampaikan,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, Komisi XI DPR RI juga akan meminta tindak lanjut dari kementerian terkait agar penyelesaian persoalan tersebut dapat berjalan sesuai hak-hak warga yang menempati kawasan Pangkalan Jati. (bit/rdn)