E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Regulasi|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Regulasi|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Regulasi|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

Diterbitkan
Rabu, 8 Jul 2026 16.45 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdata, khususnya terkait status kepemilikan suatu harta.

 

"Kalau kita bicara mengenai perampasan aset ini, kita tidak bisa bicara hanya mengenai pidana. Kita harus bicara juga mengenai perdata. Padahal hukum perdata kita itu sangat rumit," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

Lihat Juga :

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun bilang, konsep perampasan aset, khususnya yang menggunakan pendekatan non-conviction based in rem forfeiture  berkaitan langsung dengan kepemilikan harta. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memahami secara utuh hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Diketahui, Non-conviction based (NCB) asset in rem forfeiture (Perampasan aset tanpa pemidanaan) adalah mekanisme hukum perdata untuk menyita dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana. Gugatan ini ditujukan langsung kepada objek/bendanya (in rem), sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan atau memenjarakan pemiliknya terlebih dahulu

 

Di samping itu, Soedeson menjelaskan bahwa dalam hukum perdata seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset sehingga diperlukan pengaturan yang jelas mengenai status kepemilikan sebelum suatu aset dapat dirampas oleh negara.

 

"Itulah yang menjadi persoalan. Teman-teman tadi sungguh-sungguh mengingatkan kita semua untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini dengan sungguh-sungguh cermat. Karena in rem itu berkaitan dengan kepemilikan (harta)," tegasnya.

 

Ia mencontohkan proses jual beli dalam hukum perdata yang tidak serta-merta memindahkan hak milik meskipun telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan memiliki kompleksitas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

 

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta para akademisi dan organisasi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang lebih mendalam, terutama terkait aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

"Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya Tipikor, RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol
Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Pembinaan Pegawai Jadi Kunci Cegah Pelanggaran Disiplin ASN

Selanjutnya

Charles Honoris: Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dilakukan Parsial

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(989)
  • Industri dan Pembangunan(3442)
  • Isu Lainnya(1028)
  • Kesejahteraan Rakyat(3434)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4203)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan tentang DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|Regulasi|RUU Perampasan Aset|BPIH|Harmonisasi|BPJS Ketenagakerjaan|Anggaran|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|PHK|Investasi|RUU Penyadapan|SDM
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 12 km/h