
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmad Budiaji, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam Penegakan Disiplin melalui Implementasi I’DIS BKN dan Harmoni di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Yohanes/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmad Budiaji menegaskan pembinaan pegawai merupakan langkah utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang efektif, peningkatan pemahaman terhadap aturan disiplin, serta pemanfaatan teknologi informasi yaitu aplikasi 'Integrated Discipline' (I’DIS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Harmoni oleh Biro SDMA Setjen DPR RI.
“Kebutuhan kita hari ini adalah melakukan pembinaan pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin. Namun ketika sudah terjadi, apakah betul-betul dilakukan pembinaan. Untuk pembinaan ini kita siapkan dua sistem informasi, yaitu I’DIS oleh BKN dan Harmoni oleh Biro SDM,” ujar Rahmad saat wawancara dengan Parlementaria usai membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam Penegakan Disiplin melalui Implementasi I’DIS BKN dan Harmoni di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rahmad menjelaskan, sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pembinaan pegawai agar pelanggaran disiplin dapat dicegah sejak dini. Apabila pelanggaran telah terjadi, menurutnya, proses pembinaan tetap harus menjadi perhatian utama. Maka, kedisiplinan pegawai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan.
Oleh karena itu, peran pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai atasan langsung menjadi ujung tombak dalam melakukan pembinaan melalui pengawasan melekat. “Bagian ujung dari pembinaan pegawai itu adalah manajer paling bawah, eselon IV dan eselon III, melalui fungsi pengawasan melekat,” tandasnya.
Rahmad juga menilai pemahaman pegawai terhadap ketentuan disiplin perlu terus diperbarui. Menurutnya, kegiatan sosialisasi menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman tersebut sehingga pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan dapat diminimalkan.
“Pemahaman pegawai tentang aturan disiplin mungkin belum cukup, mungkin sudah lama perlu di-update. Kegiatan sosialisasi ini juga mengarah ke sana. Jangan sampai orang melanggar karena ketidaktahuan yang seharusnya tidak perlu. Kalau memang ada yang sengaja melanggar, maka pembinaan harus berani bersikap tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa pembinaan disiplin telah diberikan sejak ASN pertama kali bergabung di lingkungan Setjen DPR RI, baik melalui pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari awal ketika mereka masuk sudah diberikan pembekalan, Latsar bagi CPNS dan orientasi bagi PPPK. Di dalamnya termasuk ketentuan tentang disiplin pegawai,” jelasnya mengingatkan.
Hadir sebagai narasumber dalam “Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam Penegakan Disiplin melalui Implementasi I’DIS BKN dan Harmoni” tersebut yaitu Auditor Manajemen ASN Ahli Madya Andi Arfanudin Latif dan Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama Hanafi Dwi Atmojo. (pun/aha)