Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penganugerahan Pegawai Teladan di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti menegaskan disiplin aparatur sipil negara (ASN) merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme layanan persidangan di lingkungan DPR RI. Penguatan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata dia, menjadi instrumen penting untuk memastikan budaya kerja yang tertib, berintegritas, dan akuntabel terus terjaga di lingkungan kesekretariatan parlemen.
Hal tersebut disampaikan Arini dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penganugerahan Pegawai Teladan di lingkungan Biro Persidangan I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2026). Menurutnya, disiplin pegawai tidak hanya dimaknai sebatas kehadiran fisik atau kepatuhan administratif, tetapi mencakup keseluruhan etos kerja ASN dalam mendukung tugas-tugas kedewanan.
Arini menekankan, ASN di lingkungan Biro Persidangan I memiliki tanggung jawab strategis karena bekerja sangat dekat dengan proses-proses penting parlemen. Karena itu, disiplin harus tercermin dalam cara bekerja yang profesional, tertib, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Teman-teman bekerja berdekatan dengan anggota dewan. Kita punya kewajiban menjaga kerahasiaan negara, serta menjaga sikap anti korupsi dan anti gratifikasi,” tegas Arini.
Ia menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak hanya mengatur soal kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga menjadi kerangka etik dan disiplin bagi ASN dalam menjalankan tanggung jawab moral, etika pelayanan, serta komitmen terhadap kualitas kerja. Dalam konteks itu, disiplin dipandang sebagai bagian dari budaya profesional yang menopang kualitas dukungan substantif kepada alat kelengkapan dewan.
Arini juga mengingatkan bahwa budaya kerja disiplin harus berjalan seiring dengan penguatan kinerja organisasi. Hal itu mencakup ketepatan penyelesaian administrasi, pengelolaan anggaran yang tertib, penataan pola kerja yang efektif, hingga peningkatan kualitas layanan kelembagaan, termasuk layanan informasi publik. Menurutnya, kedisiplinan ASN harus bermuara pada peningkatan kualitas layanan DPR secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Arini menilai penganugerahan pegawai teladan bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga instrumen untuk membangun budaya kompetisi kerja yang sehat di lingkungan biro. Penghargaan itu diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan integritas, disiplin, dan profesionalisme kerja.
Ia menambahkan, predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diraih Biro Persidangan I harus menjadi pijakan untuk memperkuat budaya kerja yang bersih dan profesional. Menurutnya, capaian tersebut bukan titik akhir, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjaga konsistensi reformasi birokrasi di lingkungan kerja.
“Meski sudah meraih WBK, ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kerja yang bersih, disiplin, dan profesional,” pungkasnya. (fa/aha)