Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penganugerahan Pegawai Teladan di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Biro Persidangan I Setjen DPR RI harus menjadi etalase terdepan dalam mencerminkan kualitas layanan kelembagaan DPR. Karena berada di garda depan pelayanan kedewanan, setiap aparatur di lingkungan Biro Persidangan I dituntut tidak hanya disiplin secara administratif, tetapi juga profesional, responsif, dan berintegritas dalam mendukung kerja-kerja parlemen.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI Arini Wijayanti dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penganugerahan Pegawai Teladan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Arini, posisi Biro Persidangan I sangat strategis karena menjadi unit yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan. Kualitas pelayanan biro, kata dia, secara langsung akan membentuk persepsi terhadap wajah kelembagaan DPR. Karena itu, penguatan disiplin ASN harus dimaknai lebih luas sebagai fondasi untuk membangun layanan prima di lingkungan parlemen.
“Biro Persidangan I ini etalase paling depan. Karena itu, kualitas layanan kita akan langsung mencerminkan wajah DPR di mata anggota maupun publik,” ujar Arini saat di wawancarai Parlementaria.
Ia menegaskan, aparatur di lingkungan Biro Persidangan I tidak cukup hanya hadir tepat waktu dan memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, ASN dituntut memiliki etos kerja yang profesional, mampu bekerja presisi, menjaga integritas, serta menghadirkan layanan yang cepat dan akurat dalam mendukung agenda-agenda persidangan.
Menurutnya, tuntutan tersebut penting karena pegawai di lingkungan Biro Persidangan I bekerja sangat dekat dengan proses-proses strategis parlemen, mulai dari dukungan persidangan, layanan administrasi alat kelengkapan dewan, hingga pelayanan langsung kepada anggota DPR. Dalam konteks itu, kualitas sumber daya manusia menjadi penentu utama kualitas dukungan kelembagaan.
Arini menekankan, profesionalisme ASN juga harus tercermin dalam kemampuan menjaga kerahasiaan dokumen negara, menjunjung netralitas, serta memegang teguh prinsip antikorupsi dan antigratifikasi. Sebab, sebagai unit yang berada di garis depan dukungan kedewanan, Biro Persidangan I memikul tanggung jawab etik yang lebih besar dibanding unit administratif biasa.
Karena itu, ia menilai penguatan budaya kerja di lingkungan biro tidak cukup dilakukan melalui pengawasan formal semata. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan harus ditopang oleh pembinaan berkelanjutan, penguatan kapasitas pegawai, serta pembentukan budaya kerja yang adaptif terhadap kebutuhan layanan parlemen yang semakin dinamis.
Arini menambahkan, Biro Persidangan I akan terus memperkuat kualitas SDM melalui berbagai langkah pembinaan, mulai dari sosialisasi regulasi, bimbingan teknis, hingga penguatan budaya integritas di lingkungan kerja. Seluruh langkah itu diarahkan agar Biro Persidangan I tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi benar-benar mampu menjadi wajah pelayanan DPR yang profesional dan terpercaya.
“Kalau kita ingin DPR dipandang sebagai lembaga yang profesional, maka layanan internalnya juga harus profesional. Itu dimulai dari biro yang berada paling depan melayani,” pungkasnya. (fa/rdn)