
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). |Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas Komisi III DPR RI. Untuk memperkaya substansi RUU tersebut, Komisi III juga terus memperluas partisipasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak tahap penyusunan.
Habiburokhman menyebutkan pelibatan publik menjadi perhatian utama dan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan menjawab berbagai masukan dari masyarakat. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru sehingga membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang.
"Hari ini ada banyak beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi bagaimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita memaksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini," ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan RUU tersebut Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam waktu dekat, Habiburokhman pun menegaskan bahwa Komisi III juga akan kembali menggelar RDPU dengan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.
Habiburokhman mengatakan, fokus Komisi III saat ini sepenuhnya diarahkan pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Bahkan, sejumlah pembahasan RUU lainnya sementara ditunda agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan optimal.
"Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terdapat sejumlah isu krusial yang masih terus didalami dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya mengenai keseimbangan antara optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dengan perlindungan hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, hingga penyempurnaan nomenklatur yang digunakan dalam RUU agar sesuai dengan praktik internasional.
Menurutnya, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan di Komisi III sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan berikutnya.
"Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Bahkan sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset, karena memang ini menjadi prioritas," pungkasnya. (ujm/rdn)