
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu memperkuat upaya asset recovery tanpa mengabaikan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil, sesuai prosedur, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.
Selain itu, regulasi tersebut juga harus menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas serta mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Bimantoro menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, pandangan dari kalangan advokat memberikan perspektif penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keseriusan dalam menyusun RUU tersebut. Hingga saat ini, Komisi III telah menerima masukan dari sedikitnya 24 organisasi, akademisi, mahasiswa, maupun kelompok masyarakat.
“Alhamdulillah, keseriusan kami di Komisi III sampai hari ini sudah menerima 24 dari berbagai macam organisasi, masyarakat ataupun mahasiswa dan akademisi yang datang ke Komisi III agar bisa memberikan masukan sehingga sangat membantu kami memperkaya ilmu dan wawasan dalam pembahasan Undang-Undang ini,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Bimantoro menegaskan dukungannya terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana. Namun, menurutnya efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, ia meminta pandangan para praktisi hukum mengenai sejauh mana aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam praktik penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung penegakan hukum yang cepat dan maksimal dalam proses tracing aset-aset hasil kriminalitas ataupun tindak pidana. Tapi kami juga ingin memastikan apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum,” katanya.
Menurut Bimantoro, negara sebenarnya telah memiliki instrumen penting untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga tersebut, menurutnya, perlu dioptimalkan agar tindakan perampasan aset dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.
Ia menyoroti kondisi ketika hasil audit kerugian negara belum selesai, tetapi angka kerugian negara telah lebih dahulu dipublikasikan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak mendahului pembuktian.
“Terkadang auditnya belum selesai tapi sudah muncul angka kerugian negaranya. Nah, bagaimana pandangan Bapak-Ibu mengenai itu? Negara mempunyai instrumen yaitu PPATK dan BPK dan kita harus memaksimalkan itu,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut
Lebih lanjut, Bimantoro mencontohkan perlunya penerapan asas proporsionalitas dalam penyitaan aset. Ia mengingatkan agar aparat tidak merampas aset yang tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“Misalnya kerugian negara Rp10 miliar, tetapi yang disita Rp100 miliar. Nah, sisa Rp90 miliar itu apakah benar dihasilkan dari tindak pidana atau tidak? Inilah yang memang harus sama-sama kita awasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak atas harta benda warga negara yang dijamin oleh negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan. Namun, status aset tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai hasil tindak pidana, sehingga tidak terjadi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.
Selain itu, Bimantoro mendukung agar mekanisme pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana mendapat perhatian dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal undang-undang agar memiliki kepastian hukum.
Ia juga meminta masukan mengenai perlunya pengaturan yang berbeda dalam mekanisme perampasan aset berdasarkan karakteristik tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki karakter berbeda dengan narkotika, terorisme, maupun tindak pidana ekonomi sehingga perlu dikaji apakah seluruh ketentuan dapat diberlakukan secara seragam.
Menutup penyampaiannya, Bimantoro mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara cermat agar tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi ataupun penyalahgunaan kewenangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita merumuskan undang-undang ini agar tidak ada celah aparat penegak hukum memanfaatkan untuk kriminalisasi ataupun melakukan abuse of power. Pengawasan harus diperkuat sehingga benar-benar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya (bit/rdn)