
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti, dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Statistik di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembahasan paralel antara Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik dan RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi sorotan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Statistik Komisi X DPR RI bersama pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mengingatkan agar dua regulasi yang sama-sama membahas tata kelola data nasional tersebut tidak menimbulkan duplikasi pengaturan.
Menurutnya, kebutuhan akan regulasi statistik yang lebih adaptif memang penting untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola data. Namun, pembahasan dua RUU yang berjalan secara bersamaan perlu dicermati secara serius. Hal tersebut disampaikan Reni dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Statistik di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Ketika adanya RUU Statistik yang sudah menjadi inisiatif DPR dan kemudian sekarang masuk kepada pembicaraan tahap 2 di saat ini, kemudian di Badan Legislasi ada juga RUU Satu Data Indonesia yang saat ini juga masih dibahas di tingkat Badan Legislasi,” ujar Reni.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, terdapat sejumlah aspek yang sama-sama diatur dalam kedua rancangan undang-undang tersebut, mulai dari tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, standar dan metadata, interoperabilitas, akses dan pemanfaatan data, hingga sanksi. “Jadi ada beberapa aspek yang sama-sama mengatur antara RUU Statistik sama RUU Satu Data Indonesia. Sehingga kemudian ditemukan enam area tumpang tindih yang bisa dikatakan kritis antara dua RUU ini,” kata politisi Fraksi PKS tersebut dalam rapat.
Oleh karena itu, ia meminta adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai arah pembahasan dua regulasi tersebut, termasuk kemungkinan harmonisasi untuk menghindari tumpang tindih aturan. Selain isu potensi tumpang tindih, dirinya juga menyoroti sejumlah perubahan substansi dalam DIM pemerintah terhadap RUU Statistik usul inisiatif DPR.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni penghapusan Dewan Statistik Nasional (DSN) dalam DIM pemerintah, meskipun sebelumnya keberadaan lembaga tersebut sempat dibahas dalam proses di Badan Legislasi DPR RI. (uc/um)