Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam Raker Dan RDP bersama Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), dan para direktur utama BPD se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mun/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai model tata kelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) layak dijadikan rujukan dalam penyusunan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, berbagai praktik baik yang selama ini diterapkan BPD dapat menjadi contoh untuk memperkuat profesionalisme dan kinerja BUMD di berbagai sektor.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin dalam Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), dan para direktur utama BPD se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Diketahui, pertemuan tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMD sebagai regulasi transisi menuju pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.
Khozin menjelaskan bahwa perhatian Komisi II terhadap BPD tidak terlepas dari posisi strategis bank daerah sebagai salah satu pilar penopang pembangunan daerah. Selain berorientasi pada bisnis, BPD juga menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Pertemuan ini merupakan bentuk dan wujud konsen Komisi II bahwa bank daerah ini merupakan salah satu pilar penopang tidak hanya di dalam bisnis oriented tapi juga di dalam public services,” ujarnya.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar BUMD yang berada dalam kondisi sehat berasal dari sektor perbankan. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari sistem pengawasan yang lebih ketat karena BPD tidak hanya tunduk pada regulasi pemerintahan daerah, tetapi juga berbagai ketentuan sektor jasa keuangan.
“Ternyata ada screening dalam aspek regulasi bahwa BUMD perbankan ini tidak hanya tunduk kepada Undang-Undang Pemda dengan PP 54 Tahun 2017, tapi juga tunduk kepada regulasi OJK, perbankan, LPS dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menurut Khozin, berlapisnya sistem pengawasan tersebut membuat ruang intervensi politik menjadi lebih terbatas sehingga tata kelola perusahaan dapat berjalan secara lebih profesional. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan sebagian BUMD non-keuangan yang masih menghadapi tantangan dalam menjaga independensi pengelolaan usaha.
Ia menambahkan bahwa BPD menjalankan berbagai fungsi sekaligus, mulai dari fungsi bisnis, pelayanan publik, hingga mendukung kepentingan pemerintah daerah. Meski demikian, sektor perbankan daerah mampu menjaga kinerja dan kesehatan perusahaan secara relatif lebih baik.
Oleh karena itu, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri menjadikan praktik tata kelola yang telah berjalan baik di sektor perbankan daerah sebagai referensi dalam penyusunan RPP BUMD maupun pembahasan RUU BUMD. “Kalau dalam upaya melakukan RPP BUMD sebagai kebijakan temporal menjelang nanti dilakukan exercising untuk RUU BUMD, tolong apa yang sudah berjalan baik di sektor keuangan ini diduplikasi dan dikombinasikan dengan produk BUMD yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai aspek seperti mekanisme seleksi pimpinan, struktur direksi, masa jabatan, hingga penerapan sistem merit dapat direplikasi untuk memperkuat tata kelola BUMD di sektor air minum, pasar, perhubungan, hingga pariwisata.
“Bagi kriteria-kriteria mulai dari struktur direksi, masa jabatan, kemudian meritokrasi dan lain sebagainya, duplikasi saja dari BUMD perbankan untuk diterapkan di PDAM, diterapkan di BUMD pasar, perhubungan, pariwisata dan lain sebagainya,” pungkasnya. (hal/um)