
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dan RDPU bersama LPSK, Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Sebab, pemberian kebebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai hak-hak korban.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, aparat penegak hukum serta Ditjen Pemasyarakatan harus memiliki komitmen moral dan hukum yang sama untuk menutup rapat peluang remisi maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual. Penanganan kasus kekerasan seksual, tegasnya, tidak boleh lagi diselesaikan secara lunak, terlebih jika pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya.
"Kasus di pesantren Jombang ini tuntutannya 16 tahun, tapi vonisnya hanya 7 tahun. Lalu belum sampai setengah masa tahanan, baru jalan 3 tahun 1 bulan sudah mendapat pembebasan bersyarat. Kami desak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membatalkan dan mencabut pembebasan bersyarat ini, lalu seret kembali pelaku ke penjara," tegas Sugiat.
Ia juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dimasukkan ke dalam subjek UU Perampasan Aset agar aset atau lembaga yang digunakannya dapat disita oleh negara demi memberikan efek jera yang nyata.
"Harus ada komitmen bersama dengan APH, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Ditjen PAS. Jangan ada peluang remisi atau pembebasan bersyarat. Karena Tuhan saja yang maha pengampun tidak mengampuni dosa pemerkosa, masa kita manusia biasa begitu dermawan memberikan remisi kepada pemerkosa?" lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa fokus utama negara saat ini adalah mewujudkan keadilan rehabilitatif agar korban mendapatkan jaminan hidup, pendidikan, serta kesehatan secara prioritas melalui program KIP, PKH, dan BPJS Kesehatan seumur hidup.
Sejalan dengan desakan Komisi XIII DPR RI, laporan resmi Komnas Perempuan dan LPSK dalam RDPU mengonfirmasi bahwa pemberian keringanan hukuman kepada terpidana TPKS memicu kerentanan baru bagi korban di daerah. Kesaksian nyata dari penyintas kekerasan seksual Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Firda, yang hadir dalam rapat memperkuat urgensi desakan tersebut.
Di hadapan pimpinan rapat, Firda mengungkapkan beratnya perjuangan korban menghadapi ketimpangan relasi kuasa dan kekuatan ekonomi pelaku yang mendapatkan keringanan hukuman.
"Padahal kita itu hanya mencari keadilan, Pak. Kita sudah selain ditekan, diintimidasi, kita dimiskinkan, tidak bisa melanjutkan sekolah," tandasnya. (Ndy/um)