
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat melakukan peninjauan lapangan bersama tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (09/10/2026). |Foto: Bunga/jk
PARLEMENTARIA, Malang — Komisi XIII DPR RI mendesak penindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri. Sebab itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menekankan pentingnya pengawasan sejak dini agar dugaan pelanggaran tidak baru ditindaklanjuti setelah menjadi perhatian publik.
“Karena kita tahu Indonesia ini kalau nggak viral di media sosial, kita nggak tahu dan mungkin tidak ditindaklanjuti. Maka, pengawasan dan penanganan harus dilakukan sejak awal, jangan menunggu persoalan menjadi besar dan viral,” ujar Rinto dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Desakan tersebut mengemuka di tengah pemeriksaan terhadap enam pegawai Lapas dan Bapas Malang terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menyatakan pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut masih berlangsung. Dengan demikian, bentuk pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing pegawai belum dapat disimpulkan.
Sementara itu, pembebasan bersyarat Bechi telah dicabut. Rinto menilai, pengawasan internal dan mekanisme penanganan laporan harus berjalan efektif untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif.
Proses pemasyarakatan, termasuk pemberian pembebasan bersyarat, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Maria Agustinus Sibarani meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dikenai sanksi tegas sesuai hasil pemeriksaan.
“Menurut saya, oknum-oknum ini harus diberikan sanksi yang berat. Sebenarnya tidak cukup dengan nonaktif, nonjob, mutasi. Jangan hanya dipecat, mungkin menurut saya harusnya lebih tegas lagi,” ujar Fransiskus.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, dugaan maladministrasi dalam pembebasan bersyarat harus ditangani secara khusus dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan struktural, seperti kelebihan kapasitas hunian lapas. Penanganan dugaan pelanggaran oleh petugas harus tetap berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem pemasyarakatan dalam jangka panjang.
Fransiskus menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal perbaikan penyelenggaraan pemasyarakatan melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Pengawasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola lapas, memperkuat pengawasan terhadap petugas, serta mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian.
Rinto juga mendorong dua langkah yang berjalan beriringan, yakni memastikan dugaan pelanggaran oleh petugas diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan serta membenahi persoalan struktural dalam sistem pemasyarakatan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. (blf/um)