
Anggota Komisi XIII DPR Fransiskus Maria Agustinus Sibarani tengah melihat karya batik tulis dari salah satu warga binaan Lapas Kelas I Malang (Lowokwaru) dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR di Malang, pada Jumat (09/10/2026). |Foto: Bunga/jk
PARLEMENTARIA, Malang — Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan sinergi layanan pengaduan dan pendampingan korban agar masyarakat lebih mudah mengakses perlindungan sejak dini, tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral. Upaya ini dapat dilakukan dengan menghubungkan layanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sahabat Saksi dan Korban (SSK), serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fransiskus Maria Agustinus Sibarani menilai, paralegal dan Posbankum dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi hukum maupun pendampingan awal, terutama di wilayah yang belum terjangkau secara optimal oleh layanan perlindungan.
“Jadi, saya usulkan supaya LPSK ini dengan Sahabat Saksi dan Korban bersinergi. Kalau jumlah Sahabat Saksi dan Korban terbatas, ada paralegal dan Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Itu yang bisa lebih dekat dengan para korban,” ujar Fransiskus dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, LPSK telah memiliki instrumen layanan, di antaranya aplikasi SIMPUSAKA dan jaringan SSK, untuk membantu masyarakat mengenali hak serta menghubungkan saksi dan korban dengan layanan perlindungan. Instrumen tersebut perlu diintegrasikan dengan layanan di tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat yang kesulitan melapor dapat memperoleh pendampingan awal.
“Korban ini bisa menyampaikan lebih dekat, kemudian mendapatkan pendampingan pada saat melaporkan ke aparat penegak hukum, atau minimal diterima dulu, kemudian disampaikan secara resmi kepada Sahabat Saksi dan Korban,” katanya.
Berdasarkan paparan LPSK dalam kunjungan tersebut, jaringan SSK di Jawa Timur berjumlah 61 orang, dengan tiga orang di antaranya berada di Malang. Pada 2026, sebanyak 16 orang terlindung di wilayah Malang Raya tercatat mendapatkan pendampingan SSK, termasuk delapan anak berusia 3–17 tahun dan dua penyandang disabilitas.
LPSK juga mencatat 155 permohonan perlindungan dari wilayah Malang Raya hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 permohonan terkait pencucian uang, 28 terkait kekerasan seksual terhadap anak, dan 24 terkait kekerasan seksual.
Angka tersebut merupakan jumlah permohonan perlindungan, bukan keseluruhan kasus yang terjadi. Fransiskus menilai, tantangan yang perlu diatasi bukan hanya ketersediaan lembaga dan program, tetapi juga efektivitas koordinasi di antara institusi yang memiliki peran masing-masing.
Sinergi yang lebih kuat diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui saluran pengaduan yang tepat sekaligus memastikan kebutuhan perlindungan ditindaklanjuti. Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur turut menekankan pentingnya pendekatan proaktif melalui langkah jemput bola. Ia mengingatkan, penanganan tidak seharusnya baru bergerak setelah persoalan mencuat dan menjadi perhatian publik.
“Itu lebih baik daripada kita kemudian menangani setelah ada laporan, ada viral, itu baru ditangani. Jadi kami berharap bekerja lebih optimal dalam berupaya untuk proaktif, menjemput bola,” ujar Anisah.
Menurut Anisah, penyelesaian kasus yang telah terjadi perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah persoalan baru. Evaluasi berkelanjutan dan mendalam diperlukan untuk memperkuat perubahan perilaku, sikap, serta ketahanan masyarakat terhadap propaganda berbasis kekerasan.
Penguatan sinergi layanan pengaduan, perluasan akses pendampingan, dan pendekatan jemput bola diharapkan membuat korban lebih mudah memperoleh bantuan sejak dini. Dengan demikian, tandasnya, penanganan tidak hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pendampingan yang lebih dekat dengan masyarakat. (blf/um)