
Anggota Komisi XIII DPR RI Fransciscus Maria Agustinus Sibarani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram.|Foto: Jaka/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memastikan hak dan perlindungan korban kekerasan seksual tetap terpenuhi meski terpidana telah memperoleh pembebasan bersyarat. Hal tersebut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/10/2026) lalu.
Selaras, Anggota Komisi XIII DPR RI Fransciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan perlunya transparansi dalam proses pemasyarakatan, khususnya terkait pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas bagi terpidana kasus kekerasan seksual. Pasalnya, masyarakat dan korban perlu memperoleh kepastian bahwa seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan korban.
“Jangan sampai peristiwa seperti yang tadi dicontohkan terkait dengan pemberian pembebasan bersyarat juga terjadi pada mereka yang telah mendapatkan vonis dalam kasus-kasus ini. Kita tentu harus memastikan proses pemasyarakatan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian terhadap efek jera dan perlindungan korban,” tutur Franky, sapaan akrabnya, melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perhatian tersebut mencuat setelah tim advokasi korban kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi mengaku tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan bersyarat yang bersangkutan. Tim advokasi baru mengetahui Bechi telah berada di luar lembaga pemasyarakatan setelah mendapatkan informasi dan melihat video yang beredar.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, putusan pengadilan harus tetap memberikan efek jera, sementara hak korban tidak berhenti setelah perkara diputus. Karena itu, pemenuhan hak korban, termasuk kewajiban pembayaran restitusi sebagaimana diputuskan pengadilan, perlu tetap menjadi perhatian dalam proses pemasyarakatan.
Melalui Komisi XIII DPR RI, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan status para terpidana kasus kekerasan seksual yang telah memperoleh vonis, termasuk masa pidana yang telah dijalani serta pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas. Baginya, langkah tersebut penting demi memberikan kepastian bahwa pelaksanaan pidana tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga tetap menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban. (um)