
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu kesimpulannya ialah mengusulkan Rapat Gabungan lintas komisi dan kementerian untuk memperkuat penanganan kasus serta perlindungan korban kekerasan seksual.
Kesimpulan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar digelar Rapat Gabungan yang melibatkan Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain usulan Rapat Gabungan, Komisi XIII DPR RI menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga akan mengagendakan rapat evaluasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI juga mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah untuk memperluas akses pendampingan bagi saksi dan korban kekerasan seksual. Kesimpulan RDPU tersebut juga menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI mengawal implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah," pungkas Andreas. (Ndy/um)